Semarang, ANTARA JATENG - Terhitung 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai badan penyelenggara yang melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) apabila  mengalami risiko-risiko kecelakaan kerja yang dialami selama mereka bekerja sebagai TKI.

Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan jangka waktu perlindungan 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan ditambah 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia  dan paling  lama  1 bulan setelah mereka  berapa kembali  di Indonesia dengan total perlindungan selama 31 bulan.

Untuk lebih mengenalkan program dan manfaat perlindungan TKI tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2TKI) melakukan sosialisasi kepada para pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) di seluruh Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Wujil Ungaran, Rabu (23/8) tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial bagi TKI.

"Program perlindungan ini akan memberikan kepastian kepada para TKI dari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya kecelakaan kerja," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis di sela acara sosialisasi.

Terhitung sejak 1 sampai dengan 23 Agustus 2017 tercatat sudah ada 34.800 TKI yang tercover program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan diperkirakan hingga Desember 2017 akan mencapai 110.000 TKI.

Ilyas Lubis menyebutkan sejumlah manfaat dan perlindungan kepada TKI antara lain perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja selama TKI sebelum dan sesudah masa penempatan; santunan kematian sebesar Rp85 juta apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja; biaya transportasi maksimal Rp2,5 juta apabila timbul biaya pengangkutan pada saat mengalami kecelakaan kerja; beasiswa bagi anak TKI yang mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi.

Selain itu, rehabilitasi medis bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja pada masa sebelum penempatan dan sesudah penempatan; santunan cacat,baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, dan juga cacat total tetap bagi TKI apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja Jaminan Kematian meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp24 juta apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja pada masa sebelum penempatan dan sesudah penempatan, Rp85 juta apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja pada masa penempatan ditambah beasiswa bagi anak TKI dari tingkatan SD sampai Perguruan Tinggi.

"Kami juga terus berupaya ada peningkatan manfaat seperti beasiswa bagi anak TKI agar ditambah menjadi dua orang," kata Ilyas Lubis.

Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro menambahkan bahwa penempatan TKI paling banyak di Malaysia berkisar 130 ribu per tahun, kemudian di Taiwan yang dulunya hanya 70 ribu hingga 80 ribu sekarang meningkat menjadi 90 ribu hingga 100 ribu TKI, kemudian di Arab Saudi dan Uni Emirat sebanyak 40 ribu hingga 60 ribu per tahun atau turun dari yang biasanya 100 ribu per tahunnya karena terdapat moratorium.

Agusdin berharap para TKI akan banyak memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan karean akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial.

"Kami berharap program Jaminan Hari Tua (JHT) akan menjadi favorit para TKI, karena ini sama dengan menabung rutin yang lebih terjadwal dan terencana misalnya Rp100 ribu atau Rp200 ribu per bulan. Ini harus digalakkan di negara-negara yang banyak penempatan TKI-nya," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Irum Ismantara menambahkan bahwa di wilayah Jawa Tengah dan DIY sampai saat 22 Agustus 2017, yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.355 TKI dengan jumlah iuran yang diterima sebesar Rp269.454.000.

"Jumlah kepesertaan tersebut akan terus bertambah, karena sebelum diberangkatkan, seluruh TKI sudah harus memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan agar mereka nyaman bekerja karena terlindungi saat bekerja. Bagi para TKI mandiri juga bisa langsung mendaftar ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," demikian Irum Ismantara.

BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY siap melayani dan menerima pendaftaran program perlindungan TKI di 12 kantor cabang di seluruh Jateng & DIY (Semarang Pemuda, KCP Kendal, Surakarta, Cilacap, DIY, Pekalongan, Kudus, Magelang, Tegal, Klaten, Purwokerto, Ungaran, Semarang Majapahit) dan 23 kantor cabang perintis, dan juga membuka counter khusus pelayanan TKI di kantor BP3TKI di Pudakpayung Semarang.