Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan secara maraton melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Pekalongan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pekalongan AKP Agung Ariyanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan selama empat hari terakhir ini Tim Penyidik Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pemkab terkait dugaan kasus tindak korupsi RSUD Kraton.
"Hari ini adalah terakhir penyidik Polda Jateng dan BPK melakukan pemeriksaan. Adapun hasil pemeriksaan kami tidak tahu karena Polres Pekalongan hanya sebagai tempat pemeriksaan saja," katanya.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kraton tidak ditangani oleh Polres Pekalongan tetapi menjadi kewenangan penyidik Tipikor Polda Jateng.
"Kami hanya ketempatan saja dari Tim Penyidik Tipikor Polda dan BPK Jateng untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan dan RSUD Kraton itu sudah dilakukan sejak Selasa (25/7) dan sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan hingga Jumat (28/7)," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para pejabat pemkab itu untuk audit penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi di RSUD Kraton.
"Sejak kemarin, Tim Tipikor Polda didampingi BPK melakukan audit penghitungan kerugian negara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi di RSUD Kraton," katanya.
Disinggung siapa saja yang diperiksa pejabat pemkab itu, Agung mengakui ada sejumlah pimpinan yang juga dimintai keterangan, termasuk Direktur RSUD Kraton.
"Jadi yang diundang adalah pejabat yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Kraton. Untuk siapa saja yang sudah ditetapkan pelakunya, kami belum mengetahui karena hal itu yang menangani Polda Jateng," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pekalongan AKP Agung Ariyanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan selama empat hari terakhir ini Tim Penyidik Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pemkab terkait dugaan kasus tindak korupsi RSUD Kraton.
"Hari ini adalah terakhir penyidik Polda Jateng dan BPK melakukan pemeriksaan. Adapun hasil pemeriksaan kami tidak tahu karena Polres Pekalongan hanya sebagai tempat pemeriksaan saja," katanya.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kraton tidak ditangani oleh Polres Pekalongan tetapi menjadi kewenangan penyidik Tipikor Polda Jateng.
"Kami hanya ketempatan saja dari Tim Penyidik Tipikor Polda dan BPK Jateng untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan dan RSUD Kraton itu sudah dilakukan sejak Selasa (25/7) dan sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan hingga Jumat (28/7)," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para pejabat pemkab itu untuk audit penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi di RSUD Kraton.
"Sejak kemarin, Tim Tipikor Polda didampingi BPK melakukan audit penghitungan kerugian negara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi di RSUD Kraton," katanya.
Disinggung siapa saja yang diperiksa pejabat pemkab itu, Agung mengakui ada sejumlah pimpinan yang juga dimintai keterangan, termasuk Direktur RSUD Kraton.
"Jadi yang diundang adalah pejabat yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Kraton. Untuk siapa saja yang sudah ditetapkan pelakunya, kami belum mengetahui karena hal itu yang menangani Polda Jateng," katanya.