Purwokerto, ANTARA JATENG - Pihak-pihak yang keberatan atas materi dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu sebaiknya segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kata Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq.

"Hal itu perlu dilakukan agar tahapan Pemilu 2019 tidak terganggu. Selain itu, MK sebisa mungkin saat memroses uji materi mempertimbangkan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2019," katanya saat dihubungi Antara di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengakui UU Pemilu terbaru dibayangi oleh satu isu krusial, yakni upaya parpol dan elemen masyarakat sipil untuk melayangkan gugatan uji materi ke MK.

Menurut dia hal itu disebabkan UU Pemilu tersebut secara prinsip menerapkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) berdasarkan hasil Pemilu 2014.

Dalam hal ini, UU Pemilu mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Besaran ambang batas pencalonan presiden itu dianggap tidak adil dan bertentangan dengan asas kesetaraan yang menjamin pelaksanaan pemilu demokratis.

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena akan mengakibatkan ketidakadilan perlakuan bagi partai politik baru peserta Pemilu 2019 yang belum memiliki kursi/suara dari pemilu sebelumnya.

Dengan demikian, partai-partai politik tersebut tidak bisa mengusung capres tanpa bergabung dengan parpol lain yang sudah jadi peserta pemilu sebelumnya.

"Putusan MK diharapkan menyelesaikan kontroversi terkait `presidential threshold` ini. Hasil putusan MK sangat ditunggu," kata Sabiq.

Ia mengatakan putusan MK bukan hanya menentukan aturan main pemilu yang nanti dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun juga punya pengaruh besar terhadap partai-partai politik dalam menentukan peta koalisi saat pemilihan presiden.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024