Jakarta (ANTARA Nesw) - Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK Agun Gunandjar Sudarsa menanggapi santai penolakan beberapa pihak terhadap Pansus. Agun menyatakan menampung segala aspirasi yang masuk dari semua elemen masyarakat.

"Kami menampung aspirasi dari semua elemen masyarakat. Pansus dipastikan bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Agun saat menerima perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Pansus sudah sesuai dengan aturan dan memiliki legitimasi kuat, terutama diatur dalam UUD 1945, UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta terbitnya perintah negara.

Agun menepis tudingan Pansus hanya ingin menganggu dan menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh KPK. "Semua kinerja yang dilakukan Pansus hanya dalam rangka pengawasan dari DPR," kata Agun.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Pansus Angket mendukung semua tugas pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan sebaik-baiknya.

Dia menyatakan Pansus Angket tidak berniat menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Oleh karena itu, terkait yang disampaikan sebetulnya apa yang dilakukan DPR sudah cukup banyak dalam rangka fungsi pengawasan KPK," kata Agun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket itu, Aliansi Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah kompak menolak penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.

Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyatakan menolak hak angket sejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujuinya dalam rapat paripurna 28 April lalu.

"Sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan Pansus tidak ada indikasi penguatan, justru cenderung melemahkan lembaga KPK. Sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi," kata Virgo.

Perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, Tubagus Tirtayasa mendesak anggota-anggota pansus untuk membuat surat pernyataan tidak terlibat kasus korupsi secara tertulis.

Dia mengatakan pihaknya menunggu surat pernyataan itu dikumpulkan hingga Senin 17 Juli nanti, Kalau surat itu bisa disediakan DPR maka pihaknya bisa mempercayai serta ikut mendorong Pansus KPK.


Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024