Semarang, ANTARA JATENG - Perseroan Terbatas Tabungan dan Asuransi Pensiun berupaya selalu cepat dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban tewas pada suatu kecelakaan.

"Kami segera memberikan hak-haknya dengan waktu yang paling cepat dan ini sudah yang kesekian kalinya kami melakukan (penyerahan santunan kepada ahli waris yang korbannya merupakan ASN)," kata Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informatika PT Taspen Faisal Rachman di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa PT Taspen (Persero) mendapat tugas memberikan santunan atas kecelakaan kerja yang dialami ASN.

Menurut dia, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara, pihaknya diberi amanah untuk mengelola jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi para ASN.

"Kami mempunyai sistem yang dinamakan Layanan Klaim Otomatis, yakni setiap terjadi kecelakaan kerja yang korbannya merupakan ASN, tanpa diproses atau diajukan oleh ahli waris atau keluarga korban, kami langsung mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen agar santunan bisa segera diserahkan," ujarnya.

Hal itu disampaikan Faisal usai penyerahan santunan kepada ahli waris empat korban kecelakaan jatuhnya helikopter milik Basarnas.

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan disaksikan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informatika PT Taspen (Persero) Faisal Rachman dan Kepala Basarnas Jateng Agus Haryono.

Karena empat korban yang tewas yang merupakan ASN Basarnas Kantor SAR Semarang, kata Faisal, ahli waris berhak mendapatkan manfaat tunjangan hari tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yaitu santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban hingga selesai Strata 1.

Ahli waris almarhum Catur Bambang Sulistyo menerima santunan sebesar Rp260.451.400,00, ahli waris almarhum Nyoto Purwanto Rp253.907.700,00, ahli waris Budi Restiyanto Rp242.473.300, serta ahli waris Maulana Affandi Rp189.468.740,00.

Pewarta : Wisnu Adhi N
Editor :
Copyright © ANTARA 2024