Bandung (ANTARA News) - MUI Jabar mendukung upaya Pemerintah Pusat yang akan menertibkan atau membubarkan Ormas-Ormas, baik Ormas Keagamaan maupun Non-Keagamaan yang sudah nyata punya agenda mengganti bentuk dan eksistensi NKRI, kata Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei.

Dalam rilisnya yang diterima Antara di Bandung, Senin, Ketua MUI Jabar mengatakan penertiban dan pembubaran Ormas tersebut tentunya melalui proses serta prosedur hukum yang berlaku, contohnya Ormas HTI yang telah mendeklarasikan Khilafah.

Didampingi Sekum MUI Jabar HM Rafani Akhyar, Rachmat Syafei dalam pernyataan sikapnya MUI Jabar berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2006 tentang "Peneguhan bentuk dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," menyebutkan kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI sebagai ikhtiar untuk memelihara kerukunan Agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen bangsa.

"Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka Umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dengan alasan apapun," katanya.

Bahkan kata dia, dalam rangka menghindarkan adanya penghianatan dan atau pemisahan diri (separatisme) Negara wajib melakukan upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman, dan sejahtera secara merata serta penyadaran terhadap elemen- elemen yang cenderung melakukan tindakan pengkhianatan dan atau separatisme.

Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI dalam pandangan Islam termasuk bughat, sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh Negara, ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga/Ormas yang melibatkan diri, baik secara terang - terangan maupun tersembunyi yang mengarah pada pemisahan diri dan atau mengganti NKRI adalah termasuk bughat.

Pewarta : Yuniardi Ferdinand
Editor :
Copyright © ANTARA 2024