Jakarta, ANTARA JATENG - Polisi melayangkan surat panggilan kedua
terhadap Presiden Direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, untuk
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS terhadap
penyidik Kejaksaan Agung.
"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa.
Selasa ini, seharusnya taipan media massa nasional itu datang untuk diperiksa polisi.
Namun
kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono, mengatakan kliennya tidak bisa
memenuhi panggilan pemeriksaan itu karena ada keperluan mendesak.
Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa pekan depan (11/7).
"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa.
Selasa ini, seharusnya taipan media massa nasional itu datang untuk diperiksa polisi.
Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa pekan depan (11/7).