Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Pekalongan melalui operasi "Penyakit Masyarakat" yang digelar selama tiga hari terakhir ini menyita 108 botol minuman keras oplosan jenis ciu.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa 108 botol berisi ciu tersebut terdiri atas 64 botol bekas air meneral ukuran besar dan 44 botol ukuran sedang.
"Sebanyak 108 botol minuman oplosan itu disita polisi dari pemiliknya `M` (52), warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto mengatakan terungkapnya kasus penyimpanan 108 botol minuman keras oplosan itu berawal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyeldikan ke lokasi sekaligus mengamankan ratusdan botol minuman keras tersebut.
"Semula pemilik minuman keras oplosan itu berusaha mengelabuhi polisi dengan menyimpan 108 botol berisi ciu di tempat kamar mandi yang ditutup dengan pakaian wanita. Akan tetapi dengan kejelian polisi, ratusan botol minuman keras olposan itu dapat diamankan," katanya.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera, polisi memberikan tindak pidana ringan (tipiring) pada pemilik minuman keras oplosan itu.
"Kasus ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan untuk disidangkan," katanya.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa 108 botol berisi ciu tersebut terdiri atas 64 botol bekas air meneral ukuran besar dan 44 botol ukuran sedang.
"Sebanyak 108 botol minuman oplosan itu disita polisi dari pemiliknya `M` (52), warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto mengatakan terungkapnya kasus penyimpanan 108 botol minuman keras oplosan itu berawal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyeldikan ke lokasi sekaligus mengamankan ratusdan botol minuman keras tersebut.
"Semula pemilik minuman keras oplosan itu berusaha mengelabuhi polisi dengan menyimpan 108 botol berisi ciu di tempat kamar mandi yang ditutup dengan pakaian wanita. Akan tetapi dengan kejelian polisi, ratusan botol minuman keras olposan itu dapat diamankan," katanya.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera, polisi memberikan tindak pidana ringan (tipiring) pada pemilik minuman keras oplosan itu.
"Kasus ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan untuk disidangkan," katanya.