Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq
Selasa, 30 Mei 2017 14:51 WIB
Rizieq Shihab, tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi. (ANTARA/Puspa Perwitasari )
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi
gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan percakapan dan foto
berkonten pornografi Rizieq Syihab.
"Ya itulah yang diharapkan misalnya ada aturan kepolisian, merasa tidak cocok, atau tidak sesuai aturan, ada lembaga yang menguji," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan praperadilan di persidangan sebagai sarana untuk menguji dan membuktikan terkait penetapan seorang tersangka.
"Kita buktikan di situ itu lebih bagus," ujar Argo.
Argo menyatakan penyidik kepolisian akan membuktikan penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita bernama Firza Husein pada Senin (29/5).
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.
Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.
Sugito mengungkapkan Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka namun dianggap memaksakan dan direkayasa.
"Ya itulah yang diharapkan misalnya ada aturan kepolisian, merasa tidak cocok, atau tidak sesuai aturan, ada lembaga yang menguji," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan praperadilan di persidangan sebagai sarana untuk menguji dan membuktikan terkait penetapan seorang tersangka.
"Kita buktikan di situ itu lebih bagus," ujar Argo.
Argo menyatakan penyidik kepolisian akan membuktikan penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita bernama Firza Husein pada Senin (29/5).
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.
Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.
Sugito mengungkapkan Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka namun dianggap memaksakan dan direkayasa.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
35 kantor berita Asia Pasifik membahas penanganan disinformasi di Moskow
23 September 2026 21:11 WIB
Perum LKBN ANTARA galang kerja sama dengan tiga media Rusia berskala global
23 September 2026 9:00 WIB
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
35 kantor berita Asia Pasifik membahas penanganan disinformasi di Moskow
23 September 2026 21:11 WIB
Perum LKBN ANTARA galang kerja sama dengan tiga media Rusia berskala global
23 September 2026 9:00 WIB
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB