Kudus, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku penggelapan 42 mobil sewaan beserta barang bukti puluhan mobil yang digadaikan maupun dijual kepada orang lain.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning didampingi Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli di Kudus, Kamis, pelaku penggelapan 42 mobil milik sejumlah usaha persewaan di berbagai daerah di Jateng itu bernama M. Zainul Anwar asal Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, yang tertangkap Rabu (4/4).
Menurut pengakuan pelaku, ida merupakan lulusan magister (strata dua/S-2) perguruan tinggi.
Pengungkapan kasus penggelapan puluhan mobil itu, katanya, berawal dari laporan salah satu korbannya bernama Kambali asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Awalnya, kata dia, pelaku menyewa tiga unit kendaraan roda empat kepada korban pada bulan November 2016.
Ketiga kendaraan tersebut, yakni Daihatsu Terios, Daihatsu bak terbuka serta Daihatsu Grand Max.
"Jangka waktu persewaan tersebut, sekitar satu bulan," ujarnya.
Pada awal transaksi, katanya, pelaku membayar separuh dari nilai total sewa kendaraan tersebut.
Mendekati jatuh tempo, katanya, pelaku ternyata tidak mampu melunasinya, kemudian menggadaikan ketiga mobil persewaan tersebut kepada orang lain tanpa izin pemilik mobil tersebut.
Uang hasil gadai tersebut, selanjutnya digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan lain yang juga digelapkan yang totalnya mencapai Rp200 juta per bulannya.
"Sebagian uang hasil kejahatannya itu, juga dipakai untuk memperbaiki rumahnya," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus penggelapan tiga mobil tersebut, kemudian polisi juga mengungkap kasus serupa yang jumlah mobilnya diperkirakan mencapai 42 mobil dari berbagai merek dan tipe dengan dominasi honda brio.
Berdasarkan keterangan pelaku, katanya, mobil yang digelapkan tersebut tidak hanya dari jasa persewaan mobil di Kudus, melainkan ada pula yang berasal dari Semarang.
Adapun jumlah kendaraan yang berhasil diamankan petugas dari sejumlah penadah yang mayoritas warga Kudus, katanya, sebanyak 20 unit kendaraan, sedangkan kendaraan lainnya masih diupayakan untuk diketahui.
"Dari jumlah kendaraan yang berhasil diamankan itu, baru lima unit kendaraan yang diketahui pemiliknya, sedangkan selebihnya masih dalam penelusuran," ujarnya.
Ia mempersilakan, pemilik jasa persewaan kendaraan yang merasa mobilnya belum kembali dan belum ada kejelasan dari penyewanya untuk datang ke Polres Kudus untuk mengecek.
"Untuk menghindari kasus serupa, sebaiknya persyaratan untuk menyewa diperketat dan mobil yang disewakan juga perlu dilengkapi GPS," ujarnya.
Tersangka penggelapan 42 mobil, M. Zainul Anwar mengakui, perbuatannya itu karena terdesak kebutuhan hidup keluarga serta untuk melunasi sejumlah utang kepada sejumlah pihak.
Awalnya, kata Zainul yang merupakan lulusan S-2, dirinya memiliki usaha jasa antaran material bangunan, kemudian tidak dilanjutkan.
Biaya sewa kendaraan untuk setiap unit kendaraan, katanya, berkisar Rp5 juta untuk jangka waktu selama sebulan.
Selain ada yang digadaikan, katanya, mobil persewaan tersebut juga ada yang dijual dengan nilai bervariasi.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning didampingi Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli di Kudus, Kamis, pelaku penggelapan 42 mobil milik sejumlah usaha persewaan di berbagai daerah di Jateng itu bernama M. Zainul Anwar asal Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, yang tertangkap Rabu (4/4).
Menurut pengakuan pelaku, ida merupakan lulusan magister (strata dua/S-2) perguruan tinggi.
Pengungkapan kasus penggelapan puluhan mobil itu, katanya, berawal dari laporan salah satu korbannya bernama Kambali asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Awalnya, kata dia, pelaku menyewa tiga unit kendaraan roda empat kepada korban pada bulan November 2016.
Ketiga kendaraan tersebut, yakni Daihatsu Terios, Daihatsu bak terbuka serta Daihatsu Grand Max.
"Jangka waktu persewaan tersebut, sekitar satu bulan," ujarnya.
Pada awal transaksi, katanya, pelaku membayar separuh dari nilai total sewa kendaraan tersebut.
Mendekati jatuh tempo, katanya, pelaku ternyata tidak mampu melunasinya, kemudian menggadaikan ketiga mobil persewaan tersebut kepada orang lain tanpa izin pemilik mobil tersebut.
Uang hasil gadai tersebut, selanjutnya digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan lain yang juga digelapkan yang totalnya mencapai Rp200 juta per bulannya.
"Sebagian uang hasil kejahatannya itu, juga dipakai untuk memperbaiki rumahnya," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus penggelapan tiga mobil tersebut, kemudian polisi juga mengungkap kasus serupa yang jumlah mobilnya diperkirakan mencapai 42 mobil dari berbagai merek dan tipe dengan dominasi honda brio.
Berdasarkan keterangan pelaku, katanya, mobil yang digelapkan tersebut tidak hanya dari jasa persewaan mobil di Kudus, melainkan ada pula yang berasal dari Semarang.
Adapun jumlah kendaraan yang berhasil diamankan petugas dari sejumlah penadah yang mayoritas warga Kudus, katanya, sebanyak 20 unit kendaraan, sedangkan kendaraan lainnya masih diupayakan untuk diketahui.
"Dari jumlah kendaraan yang berhasil diamankan itu, baru lima unit kendaraan yang diketahui pemiliknya, sedangkan selebihnya masih dalam penelusuran," ujarnya.
Ia mempersilakan, pemilik jasa persewaan kendaraan yang merasa mobilnya belum kembali dan belum ada kejelasan dari penyewanya untuk datang ke Polres Kudus untuk mengecek.
"Untuk menghindari kasus serupa, sebaiknya persyaratan untuk menyewa diperketat dan mobil yang disewakan juga perlu dilengkapi GPS," ujarnya.
Tersangka penggelapan 42 mobil, M. Zainul Anwar mengakui, perbuatannya itu karena terdesak kebutuhan hidup keluarga serta untuk melunasi sejumlah utang kepada sejumlah pihak.
Awalnya, kata Zainul yang merupakan lulusan S-2, dirinya memiliki usaha jasa antaran material bangunan, kemudian tidak dilanjutkan.
Biaya sewa kendaraan untuk setiap unit kendaraan, katanya, berkisar Rp5 juta untuk jangka waktu selama sebulan.
Selain ada yang digadaikan, katanya, mobil persewaan tersebut juga ada yang dijual dengan nilai bervariasi.