Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menginformasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2017 untuk sekolah tingkat MI, MTs, dan MA, baik swasta maupun negeri, di daerah setempat sudah cair.

"Pencairan dana BOS saat ini merupakan pencairan tahap pertama dan kedua sehingga sekolah bisa memanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar," kata Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kudus Su`udi di Kudus, Senin.

Menyinggung total dana BOS untuk tingkat madrasah ibtidaiah (MI), madrasah sanawiah (MTs), dan madrasah aliah (MA), dia mengatakan bahwa nilainya bervariasi.

Berdasarkan aturan, pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali sehingga dana BOS yang diterima setiap bulannya untuk siswa sesuai dengan alokasi dana yang diterima.

Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kudus, jumlah penerima BOS di Kabupaten Kudus sebanyak 53.267 siswa dari tingkat MI, MTs, dan MA.

Besarnya dana BOS yang diberikan kepada masing-masing siswa, lanjut dia, untuk siswa MI sebesar Rp800 ribu per siswa, MTs sebesar Rp1 juta/siswa, dan MA sebesar Rp1,4 juta/siswa.

Untuk tingkat MI, lanjut dia, dana BOS yang disalurkan tahap pertama mencapai Rp4,87 miliar, MTs sebanyak Rp4,59 miliar, dan MA sebesar Rp3,69 miliar.

"Karena saat ini sudah dicairkan dua kali, jumlahnya berlipat," ujarnya.

Adapun jumlah siswa MI di Kabupaten Kudus sebanyak 24.338 siswa yang berasal dari 139 sekolah, siswa MTs sebanyak 18.373 siswa dari 65 sekolah, dan siswa MA sebanyak 10.556 siswa yang berasal dari 35 sekolah.

Ia mengatakan bahwa dana BOS tersebut bisa untuk membayar gaji guru tidak tetap (GTT).

"Khusus untuk sekolah negeri, ada batasannya maksimal 30 persen dari dana BOS bisa untuk membayar gaji GTT," ujarnya.

Kepala MA Salafiyah Kudus Ahmad Said Safuan membenarkan bahwa MA Salafiyah sudah mencairkan dana BOS. Namun, baru tahap pertama yang cair pada bulan Maret 2017 sebesar Rp50 juta.

"Pada tahap kedua, kami belum mengeceknya sehingga belum mengetahui apakah sudah cair atau belum," ujarnya.

Sebagian besar dana bantuan tersebut, kata dia, untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswanya, sedangkan untuk membayar honor guru hanya sebagian kecil karena aturan sebelumnya memang ada batasan.

Adanya dana BOS, kata dia, sangat membantu, terutama untuk siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan prioritas bantuan biaya operasional, sedangkan secara umum dana bantuan tersebut bisa menekan biaya yang seharusnya dibebankan kepada masing-masing orang tua siswa.



Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024