Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan semestinya proses hukum tidak dicampur aduk dengan proses pilkada agar dapat diselenggarakan dengan tenang.

"Sebaiknya ke depan proses hukum jangan dicampur aduk dengan proses pilkada atau pemilu. Misalnya nanti orang cari-cari, saling jegal dengan menggunakan hukum," ujar dia di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebut praktik tersebut terjadi selama ini sehingga menurut dia, proses hukum dan proses politik harus dipisahkan selama masa pilkada.

Sejak awal ia mengaku telah mengingatkan untuk memisahkan kedua proses itu, tanpa bermaksud untuk melakukan intervensi proses hukum.

"Saya sudah ingatkan proses hukum dan politik jangan dicampuradukkan, tetapi orang marah-marah ini proses hukum tidak boleh diintervensi. Itu kan orang tidak mengerti masalah," ucap Jimly.

Ia menegaskan hukum dibuat agar warga hidup secara demokratis dan beradab, bukan digunakan untuk memancing emosi. Selain itu, penegakan hukum harus dipakai sebagai instrumen pendidikan publik.

Ada pun mengenai Polda Metro Jaya yang meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada, menurut Jimly perlu dilakukan untuk menenangkan kondisi.

Meski terdapat tudingan pro kepada salah satu calon, ia menilai itu hanya tafsiran sementara emosi yang ditimbulkan karena sidang sangat tinggi sehingga dapat memicu kondisi tidak kundusif, seperti aksi unjuk rasa.

"Menunda efektif meredam massa dan itu tidak mengganggu substansi," tutur dia.

Pewarta : Dyah Dwi A
Editor :
Copyright © ANTARA 2024