Banjarnegara, ANTARA JATENG - Kepolisian Sektor Mandiraja menangkap JT (35), seorang pelaku pencopetan asal Sumatera Selatan yang sedang beraksi di atas bis antar kota antar provinsi.
"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB pagi ketika bis antar kota antar provinsi tersebut sedang melakukan perjalanan menuju Wonosobo," kata Kapolsek Mandiraja, Polres Banjarnegara, AKP Minarto melalui siaran pers di Banjarnegara, Jumat.
Sementara itu aksi pelaku terbongkar karena adanya penumpang yang curiga.
Salah seorang penumpang yang menjadi saksi kejadian, Salman, mengatakan ketika bis berada di Jalan Raya Turut, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, pelaku yang sedang duduk di sebelah saksi berpindah tempat duduk.
Curiga melihat pelaku yang mondar-mandir di dalam bis, kemudian saksi tersebut mengamati gerak-gerik pelaku.
Selanjutnya saksi menyampaikan kecurigaannya kepada sopir bis.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian berjalan ke pintu depan bis untuk meminta sopir bis menurunkan pelaku.
Sopir kemudian mengemudikan bis menuju Polsek Mandiraja sedangkan pelaku masih berada di dalam bis dengan pintu bis depan dan belakang dalam keadaan terkunci.
Setelah menerima laporan adanya pencopetan di dalam bis, Polsek Mandiraja kemudian melakukan penggeledahan badan di atas bis yang telah terparkir di depan Polsek Mandiraja tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet kecil, telepon selular, dan uang sebesar Rp559.000.
Terkait hal tersebut, Kapolsek mengatakan, pelaku telah ditahan di Polsek Mandiraja bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan bis pada malam atau pagi hari untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak menggunakannya secara mencolok," katanya.
"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB pagi ketika bis antar kota antar provinsi tersebut sedang melakukan perjalanan menuju Wonosobo," kata Kapolsek Mandiraja, Polres Banjarnegara, AKP Minarto melalui siaran pers di Banjarnegara, Jumat.
Sementara itu aksi pelaku terbongkar karena adanya penumpang yang curiga.
Salah seorang penumpang yang menjadi saksi kejadian, Salman, mengatakan ketika bis berada di Jalan Raya Turut, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, pelaku yang sedang duduk di sebelah saksi berpindah tempat duduk.
Curiga melihat pelaku yang mondar-mandir di dalam bis, kemudian saksi tersebut mengamati gerak-gerik pelaku.
Selanjutnya saksi menyampaikan kecurigaannya kepada sopir bis.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian berjalan ke pintu depan bis untuk meminta sopir bis menurunkan pelaku.
Sopir kemudian mengemudikan bis menuju Polsek Mandiraja sedangkan pelaku masih berada di dalam bis dengan pintu bis depan dan belakang dalam keadaan terkunci.
Setelah menerima laporan adanya pencopetan di dalam bis, Polsek Mandiraja kemudian melakukan penggeledahan badan di atas bis yang telah terparkir di depan Polsek Mandiraja tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet kecil, telepon selular, dan uang sebesar Rp559.000.
Terkait hal tersebut, Kapolsek mengatakan, pelaku telah ditahan di Polsek Mandiraja bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan bis pada malam atau pagi hari untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak menggunakannya secara mencolok," katanya.