Semarang, ANTARA JATENG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan, terdakwa kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.
"Ini Pro Bono karena terdakwa tidak sanggup, jadi kami memberikan pendampingan tanpa dipungut biaya," kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, pada sidang pertama terdakwa sudah menyatakan tidak mampu sehingga ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi.
Meskipun pendampingan tersebut bersifat Pro Bono, ia menegaskan Peradi akan bekerja profesional untuk menegakkan keadilan dalam persidangan kasus ini.
Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa, Yosep menyatakan dakwaan jaksa kabur.
"Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi," katanya.
Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan.
"Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan," katanya.
Selain itu, menurut dia, nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan yang diduga terkait dalam tindak pidana tersebut juga harus ikut diselidiki keterlibatannya.
Ia menunjuk nama Bambang Teguh yang justru dinilai sebagai penyuap dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Yosep menyatakan kliennya juga telah menyatakan tidak mampu hingga harus mencari pinjaman.
Ia mengakui kliennya tetap bersalah karena telah memberikan uang Rp50 juta kepada bupati.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti, terdakwa tetap bersalah. Namun, terdakwa ini bukan inisiator," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta tuntutan maupun hukuman terhadap terdakwa harus sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukannya.
"Ini Pro Bono karena terdakwa tidak sanggup, jadi kami memberikan pendampingan tanpa dipungut biaya," kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, pada sidang pertama terdakwa sudah menyatakan tidak mampu sehingga ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi.
Meskipun pendampingan tersebut bersifat Pro Bono, ia menegaskan Peradi akan bekerja profesional untuk menegakkan keadilan dalam persidangan kasus ini.
Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa, Yosep menyatakan dakwaan jaksa kabur.
"Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi," katanya.
Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan.
"Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan," katanya.
Selain itu, menurut dia, nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan yang diduga terkait dalam tindak pidana tersebut juga harus ikut diselidiki keterlibatannya.
Ia menunjuk nama Bambang Teguh yang justru dinilai sebagai penyuap dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Yosep menyatakan kliennya juga telah menyatakan tidak mampu hingga harus mencari pinjaman.
Ia mengakui kliennya tetap bersalah karena telah memberikan uang Rp50 juta kepada bupati.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti, terdakwa tetap bersalah. Namun, terdakwa ini bukan inisiator," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta tuntutan maupun hukuman terhadap terdakwa harus sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukannya.