Magelang, ANTARA JATENG - Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo tetap memperketat pembuatan paspor menyusul pencabutan syarat saldo Rp25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan paspor baru.

"Dicabutnya persyaratan tersebut tidak akan menurunkan intensitas pengawasan dalam wawancara permohonan paspor, kami tetap akan melakukan penolakan terhadap pemohon yang memang dicurigai," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo di Magelang, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut usai acara Sosialisasi Pelaporan Orang Asing dan Pendaftaran Layanan Keimigrasian WNI dan WNA secara "online" serta pembayaran PNBP melalui Simponi Tahun 2017 di Magelang.

Terhitung mulai 20 Maret 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural.

"Awalnya persyaratan yang demikian tidak untuk semua pemohon. Hanya kepada orang-orang tertentu yang diduga akan bekerja secara nonprosedural," katanya.

Pascapencabutan persyaratan tersebut, pihaknya tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada.

Ia mencontohkan permohonan yang diajukan dalam rangka untuk ibadah Umroh maka harus ada rekomendasi dari Kementrian Agama. Demikian juga untuk pemohon yang akan bekerja di luar negeri harus melampirkan rekomendasi dari Disnaker setempat atau BNP2TKI.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri," katanya.

Ia menyebutkan warga negara Indonesia yang diindikasikan bekerja secara nonprosedural akan diminta syarat tambahan seperti tiket pulang pergi, surat jaminan atau paspor identitas yang akan menjamin.

Ia menuturkan selama tahun 2017, pemohon yang diduga akan bekerja secara nonprosedural sudah lebih dari 70 orang. Bulan Maret ini sudah ada 10 pemohon yang ditolak.

"Setiap minggu selalu ada penolakan dugaan nonprosedural," katanya.

Ia mengatakan mayoritas masyarakat memiliki keluarga atau famili di luar negeri. Hal itu yang digunakan sebagai modus oleh pemohon untuk bepergian umroh ataupun wisata namun sebenarnya untuk bekerja.

"Jadi keluarga juga bisa menjadi pintu masuk bagi mereka yang akan bekerja secara nonprosedural," katanya.

Ia menuturkan sosialisasi terkait pendaftaran keberadaan orang asing oleh penjamin, pemilik, dan pengurus penginapan, lembaga pendidikan maupun perusahaan untuk melakukan pendaftaran secara online bertujuan memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing kepada kantor Imigrasi.

"Bagi Kantor Imigrasi untuk memudahkan pemberian pelayanan kepada orang asing dalam konteks pemberian perlindungan. Misalnya orang asing itu hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, bertujuan untuk memberikan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik atau pengurus tempat penginapan kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024