Semarang, ANTARA JATENG - Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan seorang oknum anggota Satuan Polisi Palong Praja setempat pelaku asusila akan dipecat.

"Saya sudah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Semarang. Tentunya, saya mengikuti apa yang direkomendasikan, yakni pemecatan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita di Semarang, Jumat.

Menurut dia, Inspektorat Kota Semarang tentunya sudah melewati berbagai tahapan penyelidikan dan kajian atas kasus dugaan pelecehan seksual itu sebelum menghasilkan rekomendasi pemecatan.

Kronologis dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat para anggota satpol PP yang direkrut lewat jalur "outsourcing" mengikuti kegiatan caraka linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari 2017.

Di dalam kegiatan itu, ada sesi "jurit malam" yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri rute di malam hari dan saat itulah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh rekan sesama pegawai "outsourcing".

Dari pelaporan awal, ada dua orang korban, tetapi berdasarkan pengembangan penyelidikan ternyata ada tujuh orang yang mengalami perlakuan sama dari K, yang juga sesama pegawai berstatus "outsourcing".

"Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pemecatan tentu sudah ada tahapan dan juga berbagai pertimbangan, tidak mungkin serta merta mengeluarkan rekomendasi pemecatan tanpa pertimbangan matang," tegasnya.

Meski Kepala Satpol PP Kota Semarang meminta untuk mempertimbangkan pemecatan terhadap anak buahnya, Ita mengatakan permintaan atasan itu tidak bisa dijadikan pertimbangan karena termasuk pelanggaran berat.

"Ya, sesuai prosedur yang ada dan apa yang dilakukan sudah melanggar aturan. Tanyakan saja Pak Kasatpol PP kalau anaknya diperlakukan seperti itu apa masih akan mempertimbangkan?," katanya.

Justru, kata dia, kasus asusila itu harus menjadi pelajaran bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkup Pemerintah Kota Semarang agar tidak melakukan tindakan yang bisa mengancam kariernya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Prana juga menilai perlu ada tindakan tegas terhadap oknum PNS dan non-PNS yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan asusila.

"Kami harap ada tindakan tegas berupa pemberhentian kontrak kerja. Apalagi, statusnya pegawai `outsourcing`. Sanksi tegas ini bisa memberikan efek jera agar tidak ada yang menyalahi aturan," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto mengatakan jika memang rekomendasinya bahwa anak buahnya itu harus dipecat maka pihaknya akan melaksanakan.

"Namun, sebagai pimpinan, secara moril saya juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh anggota. Pelaku bisa saja mengajukan keberatan karena bagaimanapun dia menghidupi anak istri," katanya.

Apalagi, Endro mengatakan selama ini terlapor, yakni K sudah mengabdi cukup lama di Satpol PP dan sangat baik dalam menjalankan tugas.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024