Pekalongan, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berkomitmen melindungi keberadaan pasar tradisional dari ancaman persaingan bisnis berdirinya toko moderen yang semakin menjamur di daerah setempat.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwarningsih di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa keberadaan toko moderen, terutama berjejaring, ternyata masih banyak yang belum memiliki izin dan menyalahi peraturan daerah.

"Oleh karena itu, kami minta pada instansi terkait harus ada tindakan pada pemilik toko moderen dan mencarikan solusinya agar tidak menimbulkan permasalahan baru," katanya.

Ia mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Moderen, keberadaan toko moderen tidak boleh berdiri kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

"Oleh karena kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan memantau langkah instansi terkait terhadap keberadaan pasar moderen tersebut," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Pekalongan Teguh Isdaryanto mengatakan saat ini ada 39 toko moderen berjejaring dan sekitar 50 toko moderen non-jejaring.

Adapun toko moderen yang telah memiliki izin operasional, kata dia, 20 unit, yaitu 16 Indomart dan empat Alfamart.

"Belasan toko moderen berjejaring yang belum memiliki izin, yaitu 19 toko, yaitu 14 toko Indomart dan lima Alfamart," katanya.

Ia mengatakan pemkab sudah memberikan peringatan pada pemilik toko moderen yang belum memiliki izin tersebut agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2014.

"Apabila sudah diberikan peringatan ketiga, pemilik toko moderen itu tetap membandel maka akan kami serahkan pada petugas Satuan Politik Pamong Praja untuk melakukan penertiban," katanya.


Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024