Kudus, ANTARA JATENG - Sejumlah guru yang berstatus tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, mengadu ke DPRD Kudus karena masih ada yang belum menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten daerah setempat.

"Permasalahan yang dihadapi tenaga honorer di Kudus, tidak hanya permasalahan gaji yang belum sesuai UMK, karena pencairannya yang tidak bisa setiap bulan juga menjadi permasalahan bagi mereka," kata Ketua Forum Komunikasi Wiyata Bakti Mardi Susanto saat mengadu ke DPRD Kudus, Senin.

Untuk itu, dia bersama tenaga honorer lainnya yang tergabung dalam FKWB Kudus mengadu ke DPRD Kudus untuk mendapatkan solusi.

Ia mengatakan, tenaga honorer yang belum menerima gaji sesuai UMK, justru sejak kebijakan tersebut mulai digulirkan pada tahun 2016, meskipun sebagian sudah mendapatkan gaji sesuai UMK.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, DPRD Kudus akan mendorong pemkab agar mencarikan solusi agar pencairan gaji mereka tidak telat.

"Untuk permintaan gaji agar bisa ditransfer ke rekening pribadi guru, seharusnya bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar," ujarnya.

Ia menganggap, Pemkab Kudus cukup responsif dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tenaga honorer K2 sehingga mereka bisa menerima gaji sesuai UMK.

Untuk tenaga honorer yang belum menerima gaji sesuai UMK, dia mengaku, terkejut karena Pemkab Kudus mengalokasikan dana untuk 205 honorer K2 sejak Agustus 2016.

"Dalam waktu dekat, kami akan meminta penjelasan Disdikpora Kudus melalui rapat koordinasi terkait permasalahan tersebut," ujarnya.

Menurut dia, permasalahan tersebut harus diselesaikan, karena gaji sesuai UMK sudah menjadi haknya.

Sementara tuntutan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), kata dia, DPRD Kudus hanya bisa menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pemkab Kudus, mengingat pengangkatan menjadi CPNS merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024