Solo, ANTARA JATENG - Seribuan orang yang tergabung paguyuban pedagang Pasar Klewer Solo melakukan aksi damai di halaman Balai Kota Surakarta, Senin, menolak adanya pedagang berjualan dalam mobil di areal parkir.
Seribuan pedagang Pasar Klewer Solo menuntut Pemerintah Kota Surakarta untuk segera menertibkan para pedagang yang berjualan di mobil karena selain mengganggu ketertiban arus lalu lintas, juga merugikan pedagang resmi yang berjualan di dalam kios pasar.
Para pedagang selain melakukan orasi penolakan pedagang bermobil di tempat parkir, juga menggelar sejumlah poster antara lain "Pak Wali Kota Mohon Selesaikan Masalah Pedagang Bermobil", "Mari Kita Tegakan Aturan Main Berdagang", dan "Kami Menolak Pedagang Bermobil Berjualan Tanpa Aturan".
Tafip Hardjono, koordinator aksi dalam orasinya, meminta Pemkot Surakarta segera melarang para pedagang yang berjualan di mobil di lokasi parkir Pasar Klewer.
"Pedagang bermobil itu, tidak boleh berjualan di tempat parkir. Jumlah sekitar 132 hingga 150 mobil yang berjualan menempati ruang parkir," kata Tafip.
Menurut Tafip, jika para pedagang bermobil tersebut dibiarkan dapat mengganggu lalu lintas, dan jika nekat bisa diproses hukum agar jera.
Para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Subagiyo mewakili Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, yang berhalangan karena sedang menerima tamu dari Jakarta.
Menurut Subagiyo, Pemkot Surakarta akan menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh para pedagang Pasar Kewer Solo. Hal ini, sudah dilakukan setiap saat di lokasi untuk melarang pedagang bermobil.
Namun, kata Subagiyo, memang ada kendala membutuhkan dukungan semua pihak termasuk tetapi dukungan pedagang tidak maksimal.
Selain itu, pihaknya setelah menindak para pedagang bermobil, besoknya yang berjualan sudah orang lain. Namun, jika mereka sudah dua kali ditindak seharusnya dapat dipidana kurungan.
"Kami sudah memasang sejumlah spanduk peringatan di beberapa titik kawasan Pasar Klewer. Mereka dari luar kota, Pekalongan, Kudus, Jepara, dan Tasikmalaya. Kami sudah menindak pidana ringan sebanyak 25 pedagang selama satu tahu ini, " katanya.
Petelah menyampaikan di depan kantor Balaikota Surakarta, mereka kemudian melanjutkan orasinya di kantor DPRD setempat.
Seribuan pedagang Pasar Klewer Solo menuntut Pemerintah Kota Surakarta untuk segera menertibkan para pedagang yang berjualan di mobil karena selain mengganggu ketertiban arus lalu lintas, juga merugikan pedagang resmi yang berjualan di dalam kios pasar.
Para pedagang selain melakukan orasi penolakan pedagang bermobil di tempat parkir, juga menggelar sejumlah poster antara lain "Pak Wali Kota Mohon Selesaikan Masalah Pedagang Bermobil", "Mari Kita Tegakan Aturan Main Berdagang", dan "Kami Menolak Pedagang Bermobil Berjualan Tanpa Aturan".
Tafip Hardjono, koordinator aksi dalam orasinya, meminta Pemkot Surakarta segera melarang para pedagang yang berjualan di mobil di lokasi parkir Pasar Klewer.
"Pedagang bermobil itu, tidak boleh berjualan di tempat parkir. Jumlah sekitar 132 hingga 150 mobil yang berjualan menempati ruang parkir," kata Tafip.
Menurut Tafip, jika para pedagang bermobil tersebut dibiarkan dapat mengganggu lalu lintas, dan jika nekat bisa diproses hukum agar jera.
Para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Subagiyo mewakili Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, yang berhalangan karena sedang menerima tamu dari Jakarta.
Menurut Subagiyo, Pemkot Surakarta akan menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh para pedagang Pasar Kewer Solo. Hal ini, sudah dilakukan setiap saat di lokasi untuk melarang pedagang bermobil.
Namun, kata Subagiyo, memang ada kendala membutuhkan dukungan semua pihak termasuk tetapi dukungan pedagang tidak maksimal.
Selain itu, pihaknya setelah menindak para pedagang bermobil, besoknya yang berjualan sudah orang lain. Namun, jika mereka sudah dua kali ditindak seharusnya dapat dipidana kurungan.
"Kami sudah memasang sejumlah spanduk peringatan di beberapa titik kawasan Pasar Klewer. Mereka dari luar kota, Pekalongan, Kudus, Jepara, dan Tasikmalaya. Kami sudah menindak pidana ringan sebanyak 25 pedagang selama satu tahu ini, " katanya.
Petelah menyampaikan di depan kantor Balaikota Surakarta, mereka kemudian melanjutkan orasinya di kantor DPRD setempat.