Semarang, ANTARA JATENG - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan kios di pasar tradisional yang justru dijualbelikan pedagang, padahal kios di pasar tradisional merupakan aset pemerintah kota setempat.
"Ini `kan (kios, red.) aset milik pemerintah, bukan milik pedagang. Jelas tidak benar kalau begini," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto saat penyegelan kios di Pasar Banyumanik Semarang, Rabu.
Dalam penyegelan itu, petugas Dinas Perdagangan Kota Semarang menemukan banyak kios yang mangkrak dan malah beralih fungsi menjadi hunian, serta ada beberapa kios yang ditempeli tulisan "Dijual" di depan pintunya.
Bahkan, kata dia, pedagang yang terang-terangan menjual kiosnya dengan menempelkan tulisan "Dijual" juga ditemukan di Pasar Damar yang merupakan target penyegelan kios mangkrak tahap ketiga selain Pasar Jatingaleh.
"Kami tidak paham dengan pola pikir pedagang seperti ini. Saya sinyalir banyak kios di pasar tradisional yang diperjualbelikan seperti ini. Namun, mereka tidak terang-terangan dengan menempelkan tulisan begini," katanya.
Selain kios diperjualbelikan, kata dia, ditemukan pula kios yang diagunkan pedagang di perbankan untuk permodalan dan karena tidak bisa membayar pinjaman akhirnya dikuasai oleh bank, seperti di Pasar Damar.
Ia menegaskan kembali kios di pasar tradisional merupakan aset Pemkot Semarang yang diberikan hak pakainya kepada pedagang sehingga tidak bisa kemudian dijadikan jaminan atau agunan di perbankan oleh pedagang.
"Kios ini milik pemerintah. Kalau sampai dilelang, bank akan berhadapan dengan kami. Ini kesalahan `marketing` bank, seharusnya lihat dahulu, ini kios siapa? Tanahnya siapa? Yang mengelola siapa?" katanya.
Untuk pedagang yang kedapatan memperjualbelikan maupun mengagunkan kiosnya, kata dia, langsung masuk daftar hitam atau "blacklist" Dinas Perdagangan yang konsekuensinya tidak akan bisa mendapatkan kios lagi.
"Kalau yang pedagang mengosongkan kiosnya, menjadikannya mangkrak, kami masih beri waktu selama 10 hari ke depan untuk menghadap apabila masih mau memanfaatkan. Namun, kalau tidak mau, kami berikan kepada pedagang lain," katanya.
Pada penyegelan tahap ketiga, Dinas Perdagangan menyegel 84 kios dan 56 los "mangkrak" di Pasar Jatingaleh, Banyumanik, dan Damar, sementara tahap pertama dan kedua dilakukan di Pasar Bulu, Pedurungan, Langgar, dan Gayamsari.
"Ini `kan (kios, red.) aset milik pemerintah, bukan milik pedagang. Jelas tidak benar kalau begini," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto saat penyegelan kios di Pasar Banyumanik Semarang, Rabu.
Dalam penyegelan itu, petugas Dinas Perdagangan Kota Semarang menemukan banyak kios yang mangkrak dan malah beralih fungsi menjadi hunian, serta ada beberapa kios yang ditempeli tulisan "Dijual" di depan pintunya.
Bahkan, kata dia, pedagang yang terang-terangan menjual kiosnya dengan menempelkan tulisan "Dijual" juga ditemukan di Pasar Damar yang merupakan target penyegelan kios mangkrak tahap ketiga selain Pasar Jatingaleh.
"Kami tidak paham dengan pola pikir pedagang seperti ini. Saya sinyalir banyak kios di pasar tradisional yang diperjualbelikan seperti ini. Namun, mereka tidak terang-terangan dengan menempelkan tulisan begini," katanya.
Selain kios diperjualbelikan, kata dia, ditemukan pula kios yang diagunkan pedagang di perbankan untuk permodalan dan karena tidak bisa membayar pinjaman akhirnya dikuasai oleh bank, seperti di Pasar Damar.
Ia menegaskan kembali kios di pasar tradisional merupakan aset Pemkot Semarang yang diberikan hak pakainya kepada pedagang sehingga tidak bisa kemudian dijadikan jaminan atau agunan di perbankan oleh pedagang.
"Kios ini milik pemerintah. Kalau sampai dilelang, bank akan berhadapan dengan kami. Ini kesalahan `marketing` bank, seharusnya lihat dahulu, ini kios siapa? Tanahnya siapa? Yang mengelola siapa?" katanya.
Untuk pedagang yang kedapatan memperjualbelikan maupun mengagunkan kiosnya, kata dia, langsung masuk daftar hitam atau "blacklist" Dinas Perdagangan yang konsekuensinya tidak akan bisa mendapatkan kios lagi.
"Kalau yang pedagang mengosongkan kiosnya, menjadikannya mangkrak, kami masih beri waktu selama 10 hari ke depan untuk menghadap apabila masih mau memanfaatkan. Namun, kalau tidak mau, kami berikan kepada pedagang lain," katanya.
Pada penyegelan tahap ketiga, Dinas Perdagangan menyegel 84 kios dan 56 los "mangkrak" di Pasar Jatingaleh, Banyumanik, dan Damar, sementara tahap pertama dan kedua dilakukan di Pasar Bulu, Pedurungan, Langgar, dan Gayamsari.