Pekalongan, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengancam akan membongkar papan reklame permanen yang tidak berizin maupun yang menunggak pajak, serta menyalahi aturan pemasangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Politik Pamong Praja Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemkot telah membidik sekitar 60 reklame permanen milik satu produk yang tersebar di daerah setempat.
"Reklame berukuran 1,5 meter kali 1,5 meter tersebut dinyatakan menunggak pajak selama satu tahun sehingga kami akan membongkar reklame itu apabila tidak segera dibayar," katanya.
Ia mengatakan pemkot sudah melakukan teguran sekali pada pemilik reklame itu agar segera membayar pajak tahunan sebesar Rp24 juta tersebut.
Akan tetapi, apabila teguran pertama tidak mendapatkan respons, kata dia, pemkot kembali memberikan teguran kedua agar segera membayar pajak.
"Sebenarnya, sesuai peraturan wali kota, jika ada reklame yang tidak menempelkan stiker izin atau pajak maka bisa langsung kami bongkar. Kendati demikian, kami tidak akan gegabah membongkar melainkan akan diberi surat teguran dulu," katanya.
Menurut dia, pemkot akan memberikan batas toleransi pembongkaran selama 14 hari dari surat teguran terakhir.
"Akan tetapi jika teguran kedua hingga batas waktu selama empat hari tidak direspons maka langkah akhir sebagai sanksi ketidaktaatan dalamkewajiban pemasangan reklame maka bisa dibongkar," katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Politik Pamong Praja Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemkot telah membidik sekitar 60 reklame permanen milik satu produk yang tersebar di daerah setempat.
"Reklame berukuran 1,5 meter kali 1,5 meter tersebut dinyatakan menunggak pajak selama satu tahun sehingga kami akan membongkar reklame itu apabila tidak segera dibayar," katanya.
Ia mengatakan pemkot sudah melakukan teguran sekali pada pemilik reklame itu agar segera membayar pajak tahunan sebesar Rp24 juta tersebut.
Akan tetapi, apabila teguran pertama tidak mendapatkan respons, kata dia, pemkot kembali memberikan teguran kedua agar segera membayar pajak.
"Sebenarnya, sesuai peraturan wali kota, jika ada reklame yang tidak menempelkan stiker izin atau pajak maka bisa langsung kami bongkar. Kendati demikian, kami tidak akan gegabah membongkar melainkan akan diberi surat teguran dulu," katanya.
Menurut dia, pemkot akan memberikan batas toleransi pembongkaran selama 14 hari dari surat teguran terakhir.
"Akan tetapi jika teguran kedua hingga batas waktu selama empat hari tidak direspons maka langkah akhir sebagai sanksi ketidaktaatan dalamkewajiban pemasangan reklame maka bisa dibongkar," katanya.