Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk tiga tersangka pengoplos ratusan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dan nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Tiga tersangka yang ditangkap polisi itu adalah Komet Romadhon (24) warga Kecamatan Tulis serta Partono (45) dan Teguh Prayitno (34), keduanya warga Kecamatan Limpung.

"Berdasar keterangan para tersangka, elpiji bersubsidi itu diperoleh dari Andi, warga Kabupaten Pemalang, seharga Rp15.500 per tabung," kata Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Selasa.

Elpiji bersubsidi tersebut, kata dia, kemudian dioplos ke dalam elpiji ukuran 12 kilogram. Tersangka menjual elpiji oplosan 12 kilogram kepada konsumen Rp110 ribu per tabung.

"Tersangka mampu menjual elpiji oplosan itu sebanyak 80 tabung per minggu dengan keuntungan Rp3.840.000," katanya.

Ia mengatakan tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar dan UU NOmor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Adapun barang bukti kejahatan berupa 52 tabung elpiji berukuran 12 kg, 177 elpiji berukuran 3 kg, 10 selang regulator, 23 potongan bambu kecil, dan satu unit mobil pick-up G 1743 ML kami amankan untuk bahan penyidikan selanjutnya," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024