Mataram (ANTARA News) - Terdakwa Gatot Brajamusti ketika diperiksa polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari "Mr X", atau seseorang yang tak dikenalnya sebelum berangkat menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk menghadiri Kongres Parfi XV.
"Barang itu dia dapat dari seseorang yang tidak dia kenal, orang itu menyerahkan barang melalui kaca jendela mobilnya. Begitu sih pengakuannya saat interogasi awal. Tanya saja dia," kata Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Mataram, Senin.
Haris Dinzah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kelima Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, memaparkan kesaksiannya menjawab Ketua Majelis Hakim Yapi, mengenai pengembangan kasusnya hingga ke Jakarta Selatan.
"Dengan jawaban itu saya berpikir dia pasti bohong, makanya kami langsung meminta bantuan aparat di sana (Jakarta) untuk melakukan pengembangan," ujar pria yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mataram tersebut.
Berangkat dari surat permohonan bantuan penggeledahan yang diajukan Polres Mataram kepada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, polisi kemudian menggeledah kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Mengenai penggeledahan pertama di Jakarta Selatan, Haris bersama penyidik dari Polres Mataram, mengaku tidak menyaksikannya secara langsung.
Pada penggeledahan pertama, dan pengamanan sejumlah barang bukti itu dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan pertama itu saya belum di sana, hanya dikabarkan hasilnya bahwa ada ditemukan barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dan hewan lindung yang sudah diawetkan," ucapnya.
Saat penggeledahan kedua yang menemukan sebuah brankas barang di kediaman Gatot, Haris mengaku hadir dan dari hasil pemeriksaannya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya berupa serbuk kristal putih dan peluru tajam.
"Brankas itu ada di dalam kamar belakang, selain serbuk kristal putih, kami juga menemukan banyak peluru tajam yang masih aktif, ada juga beberapa rekening tabungan dan sertifikat," kata Haris.
"Barang itu dia dapat dari seseorang yang tidak dia kenal, orang itu menyerahkan barang melalui kaca jendela mobilnya. Begitu sih pengakuannya saat interogasi awal. Tanya saja dia," kata Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Mataram, Senin.
Haris Dinzah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kelima Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, memaparkan kesaksiannya menjawab Ketua Majelis Hakim Yapi, mengenai pengembangan kasusnya hingga ke Jakarta Selatan.
"Dengan jawaban itu saya berpikir dia pasti bohong, makanya kami langsung meminta bantuan aparat di sana (Jakarta) untuk melakukan pengembangan," ujar pria yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mataram tersebut.
Berangkat dari surat permohonan bantuan penggeledahan yang diajukan Polres Mataram kepada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, polisi kemudian menggeledah kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Mengenai penggeledahan pertama di Jakarta Selatan, Haris bersama penyidik dari Polres Mataram, mengaku tidak menyaksikannya secara langsung.
Pada penggeledahan pertama, dan pengamanan sejumlah barang bukti itu dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan pertama itu saya belum di sana, hanya dikabarkan hasilnya bahwa ada ditemukan barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dan hewan lindung yang sudah diawetkan," ucapnya.
Saat penggeledahan kedua yang menemukan sebuah brankas barang di kediaman Gatot, Haris mengaku hadir dan dari hasil pemeriksaannya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya berupa serbuk kristal putih dan peluru tajam.
"Brankas itu ada di dalam kamar belakang, selain serbuk kristal putih, kami juga menemukan banyak peluru tajam yang masih aktif, ada juga beberapa rekening tabungan dan sertifikat," kata Haris.