Semarang, (Antara Jateng) - Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) wilayah Jawa Tengah Budi Kiatno mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Suranto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mendakwa Budi dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Budi ditangkap ketika asyik pesta sabu-sabu di kantor Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah di Ruko Peterongan Semarang, pada 10 Oktober 2016.

"Terdakwa memesan sabu dari seseorang dan mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nur Ali tersebut.

Budi tertangkap bersama sejumlah pelaku lain, termasuk seorang oknum anggota polisi.

Bersama terdakwa diamankan pula sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan alat hisap.

Pesta sabu tersebut dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan, urine terdakwa bersama pelaku lain dinyatakan positif mengandung mengandung narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta : I.C Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024