Cilacap, Antara Jateng - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkoba antarprovinsi saat hendak mengirim pesanan ke Magelang, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto.
"Pelaku berinisial SP alias Apeng (37), warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, ditangkap pada hari Minggu (1/1), sekitar pukul 14.00 WIB," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap SP berawal dari informasi yang menyebutkan adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba.
Saat hendak ditangkap, kata dia, SP sempat berupaya kabur dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1238-URP sehingga petugas segera melakukan pengejaran.
Menurut dia, mobil yang dikendarai pelaku akhirnya dapat dihentikan di Jalan Tambak Udang, Desa Jetis, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut dia, petugas menemukan 12 paket kecil berisi sabu seberat 3 gram, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu, korek api, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp150.000.
"Seluruh temuan tersebut, kami sita sebagai barang bukti dan pelaku telah kami amankan di Markas Polres Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti narkoba tersebut merupakan titipan salah seorang temannya di Sumatra untuk diantar kepada seseorang di Magelang, Jateng.
Jika barang haram tersebut sampai ke alamat, kata dia, pelaku akan mendapat upah sebesar Rp2,5 juta yang akan ditransfer melalui rekening SP.
"Pelaku merupakan seorang pedagang buah-buahan yang sering mengirim buah dari Cilacap untuk dijual di wilayah Sumatra. Pelaku juga mengaku sebelum berangkat dari Sumatra memakai sabu-sabu terlebih dahulu agar kondisi badan selalu fit selama perjalanan," katanya.
Terkait hal itu, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Pelaku berinisial SP alias Apeng (37), warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, ditangkap pada hari Minggu (1/1), sekitar pukul 14.00 WIB," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap SP berawal dari informasi yang menyebutkan adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba.
Saat hendak ditangkap, kata dia, SP sempat berupaya kabur dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1238-URP sehingga petugas segera melakukan pengejaran.
Menurut dia, mobil yang dikendarai pelaku akhirnya dapat dihentikan di Jalan Tambak Udang, Desa Jetis, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut dia, petugas menemukan 12 paket kecil berisi sabu seberat 3 gram, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu, korek api, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp150.000.
"Seluruh temuan tersebut, kami sita sebagai barang bukti dan pelaku telah kami amankan di Markas Polres Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti narkoba tersebut merupakan titipan salah seorang temannya di Sumatra untuk diantar kepada seseorang di Magelang, Jateng.
Jika barang haram tersebut sampai ke alamat, kata dia, pelaku akan mendapat upah sebesar Rp2,5 juta yang akan ditransfer melalui rekening SP.
"Pelaku merupakan seorang pedagang buah-buahan yang sering mengirim buah dari Cilacap untuk dijual di wilayah Sumatra. Pelaku juga mengaku sebelum berangkat dari Sumatra memakai sabu-sabu terlebih dahulu agar kondisi badan selalu fit selama perjalanan," katanya.
Terkait hal itu, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.