Kudus, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memasang alat "tapping box" di sejumlah tempat usaha di daerah setempat untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan pajak.

"Alat tersebut, bisa berfungsi untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara 'online'," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Jumat.

Sebelumnya, kata dia, DPPKD Kudus akan menyiapkan sistemnya terlebih dahulu, selanjutnya akan menjalin kerja sama dengan lembaga perbankan.

Lembaga perbankan yang dimaksudkan, lanjut Teguh, sekaligus ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak dari beberapa tempat usaha yang akan dipasangi "tapping box".

Ia berharap, pengadaan peralatan tersebut bisa dibantu dari pihak perbankan terkait.

Dalam penyiapan sistemnya, DPPKD akan menyiapkannya mulai tahun anggaran 2017.

"Kami berharap, secepatnya bisa direalisasikan. Terlebih lagi, pada tahun 2017 kami dibebani pendapatan dari penerimaan pajak daerah cukup tinggi karena ada penambahan hingga Rp4 miliaran dibandingkan target tahun ini," ujarnya.

Adapun besarnya target penerimaan pajak daerah selama 2016 sebesar Rp77,32 miliar.

Pada tahap awal, DPPKD Kudus akan memasang "tapping box" di sejumlah tempat usaha seperti hotel dan restoran.

Kedua objek pajak tersebut, dinilai memiliki andil terhadap penerimaan asli daerah (PAD) cukup besar.

Untuk pajak perhotelan, imbuh Teguh, penerimaannya selama setahun ditargetkan mencapai Rp1,47 miliar, sedangkan pajak restoran mencapai Rp3,18 miliar.

"Nantinya, kami juga bisa memantau perkembangan penerimaan pajak setiap harinya," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024