Semarang, Antara Jateng - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKom) Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak bersuuzan terhadap pemerintah sehubungan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku per 28 November 2016.
"Ke depan, kita tidak boleh lagi suuzan dengan direvisinya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata pakar komunikasi Gunawan Witjaksana kepada Antara di Semarang, Kamis, merespons pro dan kontra terkait dengan revisi UU ITE.
Di satu sisi, kata Gunawan, relatif banyak kalangan yang mengapresiasi revisi dari UU tersebut. Namun, di sisi lain, banyak pula yang mengkritik, bahkan mengecamnya karena mereka beranggapan bahwa konten (informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik) dalam undang-undang itu menunjukkan kembalinya rezim tirani atau matinya kebebasan berekspresi.
Padahal, lanjut Gunawan, revisi terhadap UU itu merupakan langkah Pemerintah dan DPR RI dalam rangka menyadarkan pengguna medsos untuk saling berkomunikasi secara apik, bijaksana, dan bermanfaat melalui media massa, termasuk internet.
"Muaranya tentu pada terwujudnya informasi yang informatif melalui media sehingga tujuan yang kita cita-citakan melalui UUD 1945 dapat segera kita wujudkan bersama," katanya.
Menyinggung kembali soal pro dan kontra terkait dengan revisi UU ITE, Gunawan mengutarakan bahwa pendapat yang mengapresiasi serta mengkritiknya tersebut sah-sah saja karena pada era kebebasan saat ini semua orang berhak menyampaikan aspirasinya.
"Ke depan, kita tidak boleh lagi suuzan dengan direvisinya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata pakar komunikasi Gunawan Witjaksana kepada Antara di Semarang, Kamis, merespons pro dan kontra terkait dengan revisi UU ITE.
Di satu sisi, kata Gunawan, relatif banyak kalangan yang mengapresiasi revisi dari UU tersebut. Namun, di sisi lain, banyak pula yang mengkritik, bahkan mengecamnya karena mereka beranggapan bahwa konten (informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik) dalam undang-undang itu menunjukkan kembalinya rezim tirani atau matinya kebebasan berekspresi.
Padahal, lanjut Gunawan, revisi terhadap UU itu merupakan langkah Pemerintah dan DPR RI dalam rangka menyadarkan pengguna medsos untuk saling berkomunikasi secara apik, bijaksana, dan bermanfaat melalui media massa, termasuk internet.
"Muaranya tentu pada terwujudnya informasi yang informatif melalui media sehingga tujuan yang kita cita-citakan melalui UUD 1945 dapat segera kita wujudkan bersama," katanya.
Menyinggung kembali soal pro dan kontra terkait dengan revisi UU ITE, Gunawan mengutarakan bahwa pendapat yang mengapresiasi serta mengkritiknya tersebut sah-sah saja karena pada era kebebasan saat ini semua orang berhak menyampaikan aspirasinya.