Solo, Antara Jateng - Tiga karyawan Bank UOB Solo dalam kesaksiannya dianggap meringankan terdakwa mantan Manajer Persis Waseso dalam sidang dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan rekening senilai Rp21,6 miliar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis.

Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dengan terdakwa Waseso itu yakni Lia Natalia selaku "customer service" Bank UOB, Maria Khristina, staf bagian valas Bank UOB, dan Joanese Budi Wijaya, selaku Branch Operation and Service Manager Bank UOB Solo

Menurut saksi Lia Natalia, terdakwa Waseso dengan korban atau pelapor Roestina Cahyo Dewi yang telah membuka rekening tabungan bersama di Bank UOB Solo harus hadir.

"Yang bersangkutan membuka rekening tabungan harus hadir di bank untuk mengisi formulir dengan menyertakan tanda tangan keduanya. Pembukaan buku tabungan bersama itu, sekitar 2012," katanya.

Menurut saksi, pembukaan buku tabungan baru yang dilakukan oleh terdakwa dan korban sudah sesuai standar operating procedure (SOP) aturan perbankan.

Namun, saksi Lia menyatakan tidak pengetahui tanda tangan apakah palsu atau tidak saat terdakwa mengajukan formulir pencairan dana di bank saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa, Bambang Hadi dan Hengky Wicaksono.

Saksi Joanese Budi Wijaya mengatakan dirinya bekerja di Bank UOB Solo sejak 2014, tetapi dirinya mengetahui ada berkas nasabah yang membuka rekening buku tabungan bersama di bank.

Menurut dia, jika buku tabungan bersama sesuai prosedur operasi standar bank memang diperbolehkan salah satu nasabah yang tercantum namannya untuk mengambil atau mencairan dananya.

Namun, kata saksi, pada formulir pengambian dana buku tabungan harus ada tanda tangan kedua belah pihak dengan disertai identitas atau kartu tanda penduduk (KTP).

Saksi menyatakan tidak mengetahui jika tanda tangan yang digunakan terdakwa palsu karena petugas pencairan dana setelah memeriksa tanda tangan sama dan memperlihatkan KTP nasabah sesuia uang dapat cair.

"Salah satu nasabah bisa hadir yang terpenting tanda tangan sama dan KTP sesuai itu, sudaj sesuai SOP," kata Budi Wijaya saat menjawab jaksa penuntut umum, Tomy Aryanto, dan Kiswandari.

Pada sidang dnegan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut jaksa sebelumnya akan menghadirkan enam sasi dari pihak Bank UOB Solo, tetapi hanya tiga orang saja yang diizinkan oleh pihak bank.

"Tiga saksi dari Bank UOB yang diizinkan hadir karena keterbatasan tenaga kerja. Tiga lainnya harus bekerja melayani nasabahnya," kata Jaksa Penuntut Umum Kiswandari usai sidang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Torowa Daeli, anggota Parulian Lombantoruan, anggota A Zamram tersebut, kemudian akan dilanjutkan jadwal berikutnya, di PN Surakarta, Senin (14/11).

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengrkan keterangan saksi di tempat yang sama, Senin (14/11)," kata Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli.

Jaksa pada sidang sebeumnya mendakwa terdakwa mantan Meneger Persis Waseso diduga melakukan tindak pidana terlibat pemalsuan tanda tangan pencairan dana senilai Rp21,6 miliar di Bank UOB Solo, mulai Meret 2012 hingga Juli 2013 sebanyak 18 kali.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024