Jakarta Antara Jateng - Budayawan Betawi Ridwan Saidi ikut turun ke jalan bersama ribuan demonstran yang tergabung dalam sejumlah organisasi Islam untuk melakukan unjuk rasa, pada Jumat.
Ridwan tampak berada dalam kerumunan demonstran di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jalan M.I. Ridwan Rais , Jakarta Pusat.
"Kami orang beriman enggak bakal mundur dalam membela kebenaran. Kami tuntut Ahok buat diproses hukum," kata Ridwan.
Ridwan berpendapat ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok termasuk penistaan agama sehingga Polri harus segera melakukan proses hukum.
"Yang dilakukan Ahok itu kejahatan, ia sudah merendahkan agama jadi harus menjalani hukuman," tuturnya.
Pengunjuk rasa yang berkumpul di Masjid Istiqlal saat ini telah bergerak menuju Balai Kota untuk mendesak kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Usai melakukan shalat Jumat di Istiqlal, massa unjuk rasa berduyun-duyun melakukan 'long march" ke sejumlah tempat tujuan, salah satunya Balai Kota.
Nampak jamaah memadati jalan menuju Balai Kota seperti unsur masyarakat dari One Day One Juz, GNPF-MUI, Adz zikra, Forkammi, FUI, FPI,serta GPK.
Sembari berjalan mereka bertakbir, bershalawat dan melantunkan puji-pujian.
Dalam tuntutan massa pengunjuk rasa, mereka mendesak penegakkan hukum terkait dugaan penistaan agama. Terdapat juga aspirasi demonstran yang menginginkan pengamalan nilai Al Quran secara konsisten oleh masyarakat Indonesia dan juga promosi tentang Islam sebagai agama yang damai.
Sejumlah ormas memang menyatakan diri bergabung dalam unjuk rasa 4 November. Kendati begitu, terdapat juga ormas yang menyatakan secara kelembagaan tidak berpartisipasi secara langsung dalam aksi massa itu.
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia merupakan ormas dan institusi keagamaan yang secara kelembagaan menolak jika atribut organisasi dibawa dalam aksi demonstrasi.
Kendati demikian, ormas keagamaan tersebut tidak melarang warganya jika turut serta dalam unjuk rasa tersebut dengan mengatasnamakan pribadi, bukan kelembagaan. Alasannya, demonstrasi adalah hak setiap masyarakat yang dijamin negara, selama dilakukan dengan aman dan tertib.
Ridwan tampak berada dalam kerumunan demonstran di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jalan M.I. Ridwan Rais , Jakarta Pusat.
"Kami orang beriman enggak bakal mundur dalam membela kebenaran. Kami tuntut Ahok buat diproses hukum," kata Ridwan.
Ridwan berpendapat ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok termasuk penistaan agama sehingga Polri harus segera melakukan proses hukum.
"Yang dilakukan Ahok itu kejahatan, ia sudah merendahkan agama jadi harus menjalani hukuman," tuturnya.
Pengunjuk rasa yang berkumpul di Masjid Istiqlal saat ini telah bergerak menuju Balai Kota untuk mendesak kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Usai melakukan shalat Jumat di Istiqlal, massa unjuk rasa berduyun-duyun melakukan 'long march" ke sejumlah tempat tujuan, salah satunya Balai Kota.
Nampak jamaah memadati jalan menuju Balai Kota seperti unsur masyarakat dari One Day One Juz, GNPF-MUI, Adz zikra, Forkammi, FUI, FPI,serta GPK.
Sembari berjalan mereka bertakbir, bershalawat dan melantunkan puji-pujian.
Dalam tuntutan massa pengunjuk rasa, mereka mendesak penegakkan hukum terkait dugaan penistaan agama. Terdapat juga aspirasi demonstran yang menginginkan pengamalan nilai Al Quran secara konsisten oleh masyarakat Indonesia dan juga promosi tentang Islam sebagai agama yang damai.
Sejumlah ormas memang menyatakan diri bergabung dalam unjuk rasa 4 November. Kendati begitu, terdapat juga ormas yang menyatakan secara kelembagaan tidak berpartisipasi secara langsung dalam aksi massa itu.
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia merupakan ormas dan institusi keagamaan yang secara kelembagaan menolak jika atribut organisasi dibawa dalam aksi demonstrasi.
Kendati demikian, ormas keagamaan tersebut tidak melarang warganya jika turut serta dalam unjuk rasa tersebut dengan mengatasnamakan pribadi, bukan kelembagaan. Alasannya, demonstrasi adalah hak setiap masyarakat yang dijamin negara, selama dilakukan dengan aman dan tertib.