Semarang, Antara Jateng - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang, Sulistyono yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sulaiman (28), tersangka pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai, memerintahkan penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menghadirkan tersangka selama persidangan.

Hal tersebut ditegaskan Sulistyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, setelah dua kali penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak menghadirkan tersangka.

"Ini kan ada permintaan kuasa hukum pemohon, hakim mengabulkan dan memerintahkan agar termohon menghadirkan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, tersangka dihadirkan ke persidangan bukan untuk dimintai keterangannya.

"Tersangka hanya akan mendengarkan persidangan, karena tersangka yang mengetahui dan mengalami kejadian itu," tambahnya.

Adapun kuasa hukum Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam persidangan beralasan tidak hadirnya Sulaiman akibat birokrasi yang berbelit di LP Kedungpane Semarang, tempat tersangka dititipkan.

Atas alasan itu, hakim tunggal Sulistyono tetap memerintah tersangka dihadirkan dalam sidang-sidang selanjutnya.

Adapun agenda dalam sidang tersebut didengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain istri Sulaiman, Titik Listiyani serta anggota Badan Permusyawaratan Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak, tempat asal Sulaiman.

Kedua saksi tersebut mengetahui peristiwa penangkapan Sulaiman yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Terpisah, juru bicara LP Kedungpane Semarang Fajar Sodiq ketika dikonfirmasi tentang permohonan bon tahanan atas nama Sulaiman, mengakui ada surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Sudah masuk, tetapi belum diregritrasi," ucapnya.

Ia sendiri tidak mengetahui secara pasti kapan surat permohonan itu masuk.

Namun, menurut dia, mekanisme bon tahanan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan atau pegawai negeri sipil tidak berbelit dan nisbi cepat.

"Kalau adminstrasinya lengkap, butuh sekitar satu sampai dua jam untuk mengeluarkan tahanan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sulaiman menggugat prapreadilan karena merasa penanganan perkara hukum yang menimpanya menyalahi prosedur.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024