Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang akan menjerat bandar besar judi togel di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Masih kami dalami, kalau ada bukti setoran ke bos besarnya akan kami jerat pakai TPPU," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Djoko Julianto di Semarang, Kamis.

Langkah tersebut diambil kepolisian menyusul penangkapan tujuh bandar judi togel di Kota Semarang dalam beberapa hari terakhir.

Omzet penjualan tujuh bandar yang ditangkap di empat lokasi yang berbeda itu diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang bandar Witono warga Gayamsari, Kota Semarang, mengaku, dalam semalam penghasilannya dari menjual nomor judi togel ini bisa mencapai Rp600 juta.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil ini mengaku mengambil keuntungan sekitar 20 persen dari setiap konsumen yang memasang nomor.

Uang taruhan para konsumennya itu, kata dia, disetorkan ke LA yang disebutnya sebagai pengelola judi togel tersebut.

"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024