Jakarta, Antara Jateng - Kasus keimigrasian yang menimpa saksi ahli pihak Jessica Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan jaksa dalam tuntutan.
"Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut.
Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.
Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".
Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan atas Beng Beng Ong dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dosen senior Universitas Queensland itu dianggap bersalah karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama enam bulan.
"Yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta.
"Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut.
Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.
Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".
Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan atas Beng Beng Ong dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dosen senior Universitas Queensland itu dianggap bersalah karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama enam bulan.
"Yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta.