Temanggung, Antara Jateng - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, belum mendapat perintah dari bupati untuk memberikan dispensasi kepada pegawai yang terlambat ke kantor karena mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah, 18 Juli.

Dispensasi dimungkinkan hanya untuk keterlambatannya, tetapi tidak pada kehadirannya sebab mesin pencatat sudah terprogram, kata Kepala BKD Kabupaten Temanggung, Djafar di Temanggung, Jumat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalaui surat edaran mendorong aparatur sipil mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama dan pemda memberikan dispensasi pegawai mulai kerja sesudah mengantarkan anak ke sekolah.

"Kami belum mendapat perintah langsung dari bupati, tetapi kalau melihat surat dari Mendikbud, Bupati tentu akan memberikan dispensasik, tetapi tidak bisa dengan sistem absensi yang kaitannya dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya.
Ia mengatakan mesin absensi (presensi-red) sudah terprogram jam masuk 07.15 dan pulan 16.00 WIB, jika terlambat secara otomatis terkena pengurangan TPP.

Ia menuturkan tidak seluruh PNS punya anak yang harus diantar ke sekolah, yang sudah SMP dan SMA tidak perlu diantar.

Ia mengatakan melihat surat dari Mendikbud tidak ada masalah dengan pemberian dispensasi untuk terlambat tetapi kalau untuk absensi terkait TPP tidak bisa.

Menurut dia, solusinya bisa saja orang tua mencatatkan kehadiran kemudian minta izin pimpinan untuk mengantarkan anaknya, setelah itu baru ke kantor lagi untuk bekerja.

"Barang kali ini jalan yang terbaik, jadi absen dulu kemudian izin pimpinan untuk langsung mengantarkan anak sekolah setelah itu baru ke kantor lagi untuk bekerja, saya kira tidak sampai satu jam untuk mengantar anak sekolah," katanya.

Ia mengatakan izin mengantarkan anak itu diberi dispensasi, pihaknya bisa memahami tingkat psikologi anak, akan lebih nyaman jika diantar sendiri oleh orang tuanya sampai sekolah, apalagi pada hari pertama sekolah, terutama untuk anak TK dan SD.

Pewarta : Hernawan Wahyudono
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024