Cilacap, Antara Jateng - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan salah satu perusahaan pendanaan kredit sepeda motor (leasing) karena diduga menggelapkan uang setoran nasabah.

"Pelaku berinisial T (30), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kami menerima laporan dari perusahaan 'leasing' tempat pelaku bekerja," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Cilacap Utara Ajun Komisaris Polisi Made Artana di Cilacap, Rabu.

Menurut dia, terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal dari keluhan salah seorang nasabah, Fitri (35), warga Kelurahan Sidanegara, yang merasa dirugikan karena uang angsuran kredit sepeda motor yang dibayarkan melalui pelaku ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.

Oleh karena itu, kata dia, korban melaporkan hal tersebut ke perusahaan "leasing" karena sudah menyetorkan uang sebesar Rp1.320.000 untuk angsuran ke-7 dan ke-8 melalui perusahaan.

"Setelah dicek, ternyata uang tersebut belum masuk ke perusahaan dan diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pelaku," katanya.

Bahkan berdasarkan pengecekan, kata dia, tercatat sekitar 15 setoran dari nasabah yang telah digelapkan oleh pelaku sehingga perusahaan dirugikan sebesar Rp8.687.000.

Terkait hal itu, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024