DPR Terima Nama Calon Hakim Agung
Kamis, 30 Juni 2016 16:16 WIB
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kanan) bersama Anggota Komisi Yudisial Maradaman Harahap (kiri) menguji Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (20/6/2016). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16)
Jakarta, Antara Jateng - Ketua DPR Ade Komarudin menerima kunjungan Pimpinan Komisi Yudisial yang menyampaikan nama-nama Calon Hakim Agung dan adhoc Tipikor. DPR akan segera menindak lanjuti dengan menugaskan Komisi III DPR untuk memprosesnya.
"Pimpinan KY menyampaikan kepada DPR (nama-nama CHA), ini sesuai perintah UU terkait usulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Tipikor di MA," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Ade mengatakan setelah Pimpinan DPR menerima nama-nama CHA maka akan dibahas dalam Rapat Pimpinan lalu di Badan Musyawarah dan menugaskan ke Alat Kelengkapan Dewan terkait, dalam hal ini Komisi III DPR.
Menurut dia, karena saat ini seluruh anggota DPR cuti lebaran hingga tanggal 18 Juli, maka mekanismenya baru bisa berjalan setelah cuti selesai.
"Memang dengan mekanisme Bamus dulu, setelah cuti panjang lebaran lalu menugaskan ke Komisi III DPR," ujarnya.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam kesempatan itu mengatakan menyerahkan usulan CHA dan calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA.
Menurut dia, sesuai ketentuan UU, wewenang KY hanya mengusulkan CHA ke DPR dan yang berwenang menyetujui adalah DPR.
"Proses seleksi berlangsung dari Januari hingga Juni seperti administrasi, kualitas (CHA), kepribadian dan kesehatan, dan tes wawancara," katanya.
Dia menjelaskan, permohonan dari MA meliputi satu CHA kamar pidana, empat CHA kamar perdata, satu CHA Kamar agama, satu CHA kamar militer, satu CHA kamar Tata Usaha Negara dan CHA adhoc Tipikor tiga orang.
Namun menurut dia dari proses yang berlangsung di KY, permintaan MA itu tidak bisa dipenuhi semua misalnya CHA kamar pidana tidak bisa dipenuhi sehingga tidak ada satu pun yang diusulkan ke DPR.
"Dari delapan CHA yang diminta MA hanya lima yang dipenuhi dan untuk CHA adhoc Tipikor hanya dipenuhi dua orang," ujarnya.
Berikut lima CHA dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:
a. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
"Pimpinan KY menyampaikan kepada DPR (nama-nama CHA), ini sesuai perintah UU terkait usulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Tipikor di MA," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Ade mengatakan setelah Pimpinan DPR menerima nama-nama CHA maka akan dibahas dalam Rapat Pimpinan lalu di Badan Musyawarah dan menugaskan ke Alat Kelengkapan Dewan terkait, dalam hal ini Komisi III DPR.
Menurut dia, karena saat ini seluruh anggota DPR cuti lebaran hingga tanggal 18 Juli, maka mekanismenya baru bisa berjalan setelah cuti selesai.
"Memang dengan mekanisme Bamus dulu, setelah cuti panjang lebaran lalu menugaskan ke Komisi III DPR," ujarnya.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam kesempatan itu mengatakan menyerahkan usulan CHA dan calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA.
Menurut dia, sesuai ketentuan UU, wewenang KY hanya mengusulkan CHA ke DPR dan yang berwenang menyetujui adalah DPR.
"Proses seleksi berlangsung dari Januari hingga Juni seperti administrasi, kualitas (CHA), kepribadian dan kesehatan, dan tes wawancara," katanya.
Dia menjelaskan, permohonan dari MA meliputi satu CHA kamar pidana, empat CHA kamar perdata, satu CHA Kamar agama, satu CHA kamar militer, satu CHA kamar Tata Usaha Negara dan CHA adhoc Tipikor tiga orang.
Namun menurut dia dari proses yang berlangsung di KY, permintaan MA itu tidak bisa dipenuhi semua misalnya CHA kamar pidana tidak bisa dipenuhi sehingga tidak ada satu pun yang diusulkan ke DPR.
"Dari delapan CHA yang diminta MA hanya lima yang dipenuhi dan untuk CHA adhoc Tipikor hanya dipenuhi dua orang," ujarnya.
Berikut lima CHA dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:
a. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB
Tiga kapal TNI AL dilibatkan untuk pencarian lima jurnalis di Selat Sunda
10 September 2026 11:32 WIB
KPK menduga ada tarif tertentu untuk promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang
10 September 2026 10:40 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017