Dewie Limpo Harap Divonis Bebas
Senin, 13 Juni 2016 11:52 WIB
Dokumentasi anggota Fraksi Partai Hanura di Komisi VII DPR, Dewie Limpo, saat keluar dari Gedung KPK usai mengurus administrasi di KPK, Jakarta, Kamis (22/10). Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupat
Jakarta, Antara Jateng - Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berharap bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar).
Kasusnya adalah dia mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Ya berharap divonis bebas khan? Pasti khan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata dia, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Jakarta, Senin.
Hari ini majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada dia, yang dituntut bersama dengan staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi. Tuntutan jaksa selama sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Semua tuntutan saya tolak pada saat pledoi. Anda dapat tidak copy-nya? Pasti sedih membacanya, ya mudah-mudahan ada keadilan, sebenar-benarnya di republik ini, kita sangat merindukan keadilan," tambah dia, yang didampingi sejumlah sanak keluarganya.
Namun bila hakim memutus ia bersalah, dia mengatakan, tahapan perjalanan hukum masih panjang.
"Saya kira masih banyak tahapan-tahapan ke atas yang dapat kita lalui, kita lihatlah, tapi saya sudah berserah diri, apapun keputusan hari ini adalah karena keputusan Allah," katanya.
"Yang terbaik, yang seringan-ringannya, dan saya doakan anda semua bisa memberitakan yang sebenar-benarnya. Kalau pun saya bersalah, saya siap untuk dihukum, tapi kalau saya tidak bersalah wajib hukumnya dibela. Membela kebenaran adalah jihad," kata dia.
Kasusnya adalah dia mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Ya berharap divonis bebas khan? Pasti khan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata dia, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Jakarta, Senin.
Hari ini majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada dia, yang dituntut bersama dengan staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi. Tuntutan jaksa selama sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Semua tuntutan saya tolak pada saat pledoi. Anda dapat tidak copy-nya? Pasti sedih membacanya, ya mudah-mudahan ada keadilan, sebenar-benarnya di republik ini, kita sangat merindukan keadilan," tambah dia, yang didampingi sejumlah sanak keluarganya.
Namun bila hakim memutus ia bersalah, dia mengatakan, tahapan perjalanan hukum masih panjang.
"Saya kira masih banyak tahapan-tahapan ke atas yang dapat kita lalui, kita lihatlah, tapi saya sudah berserah diri, apapun keputusan hari ini adalah karena keputusan Allah," katanya.
"Yang terbaik, yang seringan-ringannya, dan saya doakan anda semua bisa memberitakan yang sebenar-benarnya. Kalau pun saya bersalah, saya siap untuk dihukum, tapi kalau saya tidak bersalah wajib hukumnya dibela. Membela kebenaran adalah jihad," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB
Tiga kapal TNI AL dilibatkan untuk pencarian lima jurnalis di Selat Sunda
10 September 2026 11:32 WIB
KPK menduga ada tarif tertentu untuk promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang
10 September 2026 10:40 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017