Lombok, NTB, Antara Jateng - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini Kementerian Sosial sedang menyiapkan draft mekanisme rehabilitasi sebagai mandat dari Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita sudah mengundang 21 NGO untuk memberikan masukan dari draft PP yang kita akan lakukan harmonisasi bersama kementerian dan lembaga lainnya," kata Mensos di Lombok, Sabtu.
Dia menjelaskan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimandatkan Perppu Perlindungan Anak sedang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
PP tersebut yang akan mengatur lebih lanjut tentang proses penambahan hukuman bagi pelaku.
Kementerian Sosial menurut Khofifah, lebih kepada proses penyiapan rehabilitasi yang akan difinalkan dalam PP tersebut nantinya.
"Rehabilitasi ini tugas Kemensos, maka kita sedang siapkan draft mekanisme rehabilitasi bagi korban, keluarga korban dan pelaku seperti apa," katanya.
Perppu Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. Dalam Perppu tersebut terdapat poin terkait pemberatan hukuman, tambahan hukuman dan proses rehabilitasi.
Untuk pemberatan hukuman, yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan penambahan hukuman yaitu publikasi identitas pelaku, kebiri kimiawi, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Penambahan hukuman tersebut diberlakukan bagi pelaku pedofil dan korbannya berulang.
"Kita sudah mengundang 21 NGO untuk memberikan masukan dari draft PP yang kita akan lakukan harmonisasi bersama kementerian dan lembaga lainnya," kata Mensos di Lombok, Sabtu.
Dia menjelaskan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimandatkan Perppu Perlindungan Anak sedang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
PP tersebut yang akan mengatur lebih lanjut tentang proses penambahan hukuman bagi pelaku.
Kementerian Sosial menurut Khofifah, lebih kepada proses penyiapan rehabilitasi yang akan difinalkan dalam PP tersebut nantinya.
"Rehabilitasi ini tugas Kemensos, maka kita sedang siapkan draft mekanisme rehabilitasi bagi korban, keluarga korban dan pelaku seperti apa," katanya.
Perppu Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. Dalam Perppu tersebut terdapat poin terkait pemberatan hukuman, tambahan hukuman dan proses rehabilitasi.
Untuk pemberatan hukuman, yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan penambahan hukuman yaitu publikasi identitas pelaku, kebiri kimiawi, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Penambahan hukuman tersebut diberlakukan bagi pelaku pedofil dan korbannya berulang.