Bengkulu, Antara Jateng - Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun menempati ruang tahanan terpisah dan tidak dicampur dengan narapidana lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu.
Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, FA Widyo, di Bengkulu, Kamis, mengatakan tujuh terpidana yang masuk ke Lapas pada 19 Mei itu menempati tiga kamar tahanan blok khusus anak.
"Tidak kita campur, mereka kita pisahkan sampai bisa membaur dengan narapidana lainnya," kata dia.
Lapas Klas IIA Bentiring, membina 32 orang narapidana khusus anak-anak, dengan tambahan tujuh orang terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, lapas tersebut kini membina 37 narapidana anak.
"Khusus blok anak ada tujuh kamar tahanan, yang tujuh orang ini selain terpisah dari narapidana lain, antar mereka juga di pisah-pisah," katanya.
Tidak ada perlakuan khusus bagi tujuh orang tersebut, perlakuannya tetap sama seperti 32 narapidana anak lainnya, hanya saja mereka harus melalui masa karantina karena baru ditempatkan di Lapas Bentiring.
Terpidana yang berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu sampai di Lapas Klas IIA Kota Bengkulu sekira pukul 14.35 WIB. Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana ke Lapas Bentiring membutuhkan waktu tempuh lebih lama.
"Kita terhambat karena ada longsor di jalan gunung, jadi harus menghindarinya, jika kondisi normal bisa ditempuh dua jam saja, tetapi ini membutuhkan waktu tiga setengah jam," kata dia.
Pemindahan terpidana, kata dia sesuai dengan amar putusan hakim yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.
Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun kurungan.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.
Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, FA Widyo, di Bengkulu, Kamis, mengatakan tujuh terpidana yang masuk ke Lapas pada 19 Mei itu menempati tiga kamar tahanan blok khusus anak.
"Tidak kita campur, mereka kita pisahkan sampai bisa membaur dengan narapidana lainnya," kata dia.
Lapas Klas IIA Bentiring, membina 32 orang narapidana khusus anak-anak, dengan tambahan tujuh orang terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, lapas tersebut kini membina 37 narapidana anak.
"Khusus blok anak ada tujuh kamar tahanan, yang tujuh orang ini selain terpisah dari narapidana lain, antar mereka juga di pisah-pisah," katanya.
Tidak ada perlakuan khusus bagi tujuh orang tersebut, perlakuannya tetap sama seperti 32 narapidana anak lainnya, hanya saja mereka harus melalui masa karantina karena baru ditempatkan di Lapas Bentiring.
Terpidana yang berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu sampai di Lapas Klas IIA Kota Bengkulu sekira pukul 14.35 WIB. Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana ke Lapas Bentiring membutuhkan waktu tempuh lebih lama.
"Kita terhambat karena ada longsor di jalan gunung, jadi harus menghindarinya, jika kondisi normal bisa ditempuh dua jam saja, tetapi ini membutuhkan waktu tiga setengah jam," kata dia.
Pemindahan terpidana, kata dia sesuai dengan amar putusan hakim yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.
Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun kurungan.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.