"Secara umum, rencana seleksi calon anggota panwas kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017 telah dimulai pada awal bulan April 2016 dengan pembentukan tim seleksi yang terdiri dari lima orang," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan tim seleksi panwas itu sesuai surat Bawaslu Republik Indoneesia tertanggal 28 Maret 2016 Nomor 0241/K.Bawaslu/KP.00/III/2016 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Pemilihan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.
Kelima anggota timsel panwas tujuh kabupaten/kota yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Jateng itu, adalah
Hasyim Asyari, Abu Rokmad, Sri Wahyu Ananingsih, Amir Machmud, dan Muhammad Rofiudin.
"Sesuai pedoman yang ada, seorang di antara anggota timsel yakni Hasyim Asyari ditunjuk langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia," ujarnya.
Terkait dengan pengumuman, pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas administrasi direncanakan dilaksanakan dari awal bulan hingga minggu ketiga April 2016.
Persyaratan secara umum untuk menjadi panwas kabupaten/kota antara lain, warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu, berpendidikan paling rendah Strata 1, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, serta beberapa persyaratan lain yang nantinya diumumkan melalui media cetak, laman, serta akun "facebook" Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Ketujuh daerah di Jateng yang akan menggelar pilkada serentak pada 2017 itu, adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan tim seleksi panwas itu sesuai surat Bawaslu Republik Indoneesia tertanggal 28 Maret 2016 Nomor 0241/K.Bawaslu/KP.00/III/2016 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Pemilihan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.
Kelima anggota timsel panwas tujuh kabupaten/kota yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Jateng itu, adalah
Hasyim Asyari, Abu Rokmad, Sri Wahyu Ananingsih, Amir Machmud, dan Muhammad Rofiudin.
"Sesuai pedoman yang ada, seorang di antara anggota timsel yakni Hasyim Asyari ditunjuk langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia," ujarnya.
Terkait dengan pengumuman, pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas administrasi direncanakan dilaksanakan dari awal bulan hingga minggu ketiga April 2016.
Persyaratan secara umum untuk menjadi panwas kabupaten/kota antara lain, warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu, berpendidikan paling rendah Strata 1, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, serta beberapa persyaratan lain yang nantinya diumumkan melalui media cetak, laman, serta akun "facebook" Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Ketujuh daerah di Jateng yang akan menggelar pilkada serentak pada 2017 itu, adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.