Menurut Kapolres Kudus AKBP Muhammad Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Heppy Pria Ambara di Kudus, Rabu, keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (14/3), yakni Sadun, Arifin, Rudi dan Turyono.

Dua pelaku bernama Rudi dan Arifin, terpaksa dilumpuhkan kakinya menggunakan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Para pelaku, kata dia, ditangkap di Semarang beserta sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil toyota yang digunakan untuk melakukan pencurian, dua buah linggis, gergaji besi, kunci letter "L", dan sebuah telepon genggam.

Masing-masing pelaku, katanya, memiliki peran masing-masing, seperti pengemudi, eksekutor dan mengawasi situasi di luar rumah sasaran.

Sementara korban pencurian bernama Budi Setyati (60) warga Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus dan menderita kerugian sekitar Rp30 jutaan.

Kasus pencurian, katanya, terjadi pada 8 Februari 2016 pada pukul 09.00 WIB.

Untuk memasuki rumah korban, komplotan lintas daerah tersebut merusak kunci pagar rumah serta kunci pintu rumah, kemudian membawa brankas yang didalamnya terdapat uang tunai Rp2 juta, sebuah telepon genggam, serta perhiasan seperti kalung, cincin, dan gelang, serta sertifikat tanah dan BPKP kendaraan.
Karena brankas dalam kondisi terkunci, selanjutnya para pelaku mendorong brankas tersebut ke luar rumah untuk dimasukkan ke mobil.

Di rumah salah satu tersangka, brankas dibuka paksa menggunakan linggis dan gergaji.

Aneka perhiasan hasil curian tersebut, dijual pelaku dengan harga Rp20,3 juta, sedangkan surat-surat berharga milik korban dibakar untuk menghilangkan jejak.

Sementara brankas dipendam di tanah yang lokasinya berada samping rumah tersangka Arifin untuk menghilangkan jejak.

Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, masyarakat di Kabupaten Kudus diminta waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan aman ketika ditinggalkan pergi.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024