"Soal amandemen terbatas ini sudah dibicarakan di MPR. Kita harapkan pada tahun 2016 ini kita sudah mulai (untuk amandemen terbatas). Kalau tidak tahun ini, paling lambat tahun 2017," kata Bambang dalam diskusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti keterangan tertulis MPR Selasa.
Dia mengatakan, berdasarkan Badan Pengkajian selama ini menemukan sebagian besar masyarakat setuju kembalinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian, salah satu usulan mengenai amandemen ini ialah kembalinya kewenangan MPR untuk membuat GBHN.
Bambang menjelaskan tidak ada istilah "amandemen terbatas", karena setiap usulan perubahan UUD tidak bisa dibatas-batasi.
"Batasannya adalah Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Untuk melakukan amandemen UUD harus jelas dulu pasal yang akan diubah, perubahannya seperti apa, dan apa argumen melakukan perubahan itu," jelas dia.
Selain itu, pembatasannya juga dilihat dari syarat untuk mengajukan perubahan UUD, yakni harus diusulkan sepertiga anggota MPR atau sebanyak 231 anggota.
Perubahan bisa dilanjutkan bila disetujui 50% + 1 dari dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
"Inilah yang membatasi usulan perubahan UUD," kata anggota DPD dari Jawa Tengah itu. Selain Bambang, turut hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Badan Pengkajian sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR, Tb Soenmandjaja dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Dia mengatakan, berdasarkan Badan Pengkajian selama ini menemukan sebagian besar masyarakat setuju kembalinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian, salah satu usulan mengenai amandemen ini ialah kembalinya kewenangan MPR untuk membuat GBHN.
Bambang menjelaskan tidak ada istilah "amandemen terbatas", karena setiap usulan perubahan UUD tidak bisa dibatas-batasi.
"Batasannya adalah Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Untuk melakukan amandemen UUD harus jelas dulu pasal yang akan diubah, perubahannya seperti apa, dan apa argumen melakukan perubahan itu," jelas dia.
Selain itu, pembatasannya juga dilihat dari syarat untuk mengajukan perubahan UUD, yakni harus diusulkan sepertiga anggota MPR atau sebanyak 231 anggota.
Perubahan bisa dilanjutkan bila disetujui 50% + 1 dari dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
"Inilah yang membatasi usulan perubahan UUD," kata anggota DPD dari Jawa Tengah itu. Selain Bambang, turut hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Badan Pengkajian sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR, Tb Soenmandjaja dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.