Kepala Sub Bagian Potensi Perekonomian, Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Pekalongan, Bambang Saptono di Pekalongan, Jumat, mengatakan besaran alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat ditetapkan berdasar beberapa acuan, seperti konsumsi rokok di daerah.
"Alokasi DBHCHT memang ditentukan dari pusat kemudian diberikan kepada provinsi untuk dibagikan ke daerah kabupaten/kota. Akan tetapi pada tahun ini pagu anggarannya turun dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Meski alokasi anggaran turun, kata dia, Pemkot Pekalongan masih memiliki simpanan sisa anggaran dari akumulasi sisa anggaran pada tahun sebelumnya sehingga jika memang ada keperluan yang harus direalisasikan menggunakan anggaran DBHCHT maka sisa anggaran itu dapat digunakan.
"Jika ditambahkan sisa anggaran tahun sebelumnya maka anggaran DBHCHT 2016 mencapai lebih Rp8 miliar karena masih ada akumulasi pada 2008 hingga 2015 sebesar Rp1,5 miliar," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Pekalongan sudah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dari DBHCHT 2016 yang akan dialokasikan pada enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Dinsosnakertrans, Disperindagkop dan UMKM, BPMP2AKB, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP.
"Dari usulan kegiatan enam SKPD tersebut terangkum kebutuhan anggaran sebesar Rp6,1 miliar," katanya.
Menurut dia, alokasi anggaran terbesar berada di Disosnakertrans sebesar Rp4,6 miliar, Disperindagkop dan UMKM Rp633,5 juta, BPMP2AKB Rp160 juta, Dinas Kesehatan Rp350 juta, Bagian Hukum Rp250 juta dan Satpol PP Rp150 juta.
"Adapun alokasi anggaran DBHCHT 2015 sebesar Rp7,2 miliar hingga akhir tahun terserap 96,21 persen," katanya.
"Alokasi DBHCHT memang ditentukan dari pusat kemudian diberikan kepada provinsi untuk dibagikan ke daerah kabupaten/kota. Akan tetapi pada tahun ini pagu anggarannya turun dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Meski alokasi anggaran turun, kata dia, Pemkot Pekalongan masih memiliki simpanan sisa anggaran dari akumulasi sisa anggaran pada tahun sebelumnya sehingga jika memang ada keperluan yang harus direalisasikan menggunakan anggaran DBHCHT maka sisa anggaran itu dapat digunakan.
"Jika ditambahkan sisa anggaran tahun sebelumnya maka anggaran DBHCHT 2016 mencapai lebih Rp8 miliar karena masih ada akumulasi pada 2008 hingga 2015 sebesar Rp1,5 miliar," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Pekalongan sudah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dari DBHCHT 2016 yang akan dialokasikan pada enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Dinsosnakertrans, Disperindagkop dan UMKM, BPMP2AKB, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP.
"Dari usulan kegiatan enam SKPD tersebut terangkum kebutuhan anggaran sebesar Rp6,1 miliar," katanya.
Menurut dia, alokasi anggaran terbesar berada di Disosnakertrans sebesar Rp4,6 miliar, Disperindagkop dan UMKM Rp633,5 juta, BPMP2AKB Rp160 juta, Dinas Kesehatan Rp350 juta, Bagian Hukum Rp250 juta dan Satpol PP Rp150 juta.
"Adapun alokasi anggaran DBHCHT 2015 sebesar Rp7,2 miliar hingga akhir tahun terserap 96,21 persen," katanya.