"Mengenai sosialisasi ini kami di lapangan terus melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan Pemda. Kami melakukan penyisiran dan melakukan pendataan ke wilayah-wilayah," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Jumat.

Menurut dia, barang siapa yang memiliki penghasilan melebihi dari batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Kewajiban ini adalah pada individunya kepada kantor DJP untuk mendapatkan NPWP. Peraturan ini juga diatur dalam UU KUHP yaitu barang siapa yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sehingga menimbulkan kerugian negara maka bisa dipidanakan dan diwajibkan membayar denda.

"Misalnya ada seseorang yang penghasilannya besar tetapi tidak mendaftarkan, itu berarti dia merugikan negara. Siapa orang itu akan kami cari tahu, berapa kerugian negara akan kami hitung," katanya.

Untuk batas PTKP sendiri saat ini adalah Rp3 juta/bulan atau Rp36 juta/tahun. Artinya, jika individu penghasilannya kurang dari Rp3 juta/bulan tidak diwajibkan membayar pajak.

"Oleh karena itu, untuk menghindari proses hukum diharapkan masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp3 juta/bulan agar segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP," katanya.

Dengan begitu, masyarakat khususnya wajib pajak akan berperan dalam pembangunan negara yang selama ini dibayai oleh pajak.

"Kami berharap kedisiplinan untuk membayar pajak ini dapat ditularkan ke setiap wajib pajak. Dengan begitu, pembangunan negara akan lebih lancar karena kedisiplinan dari masyarakat," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024