Didampingi kuasa hukumnya Fredrich Yunadi, Lino langsung masuk ke Gedung Bareskrim. Keduanya enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan.

Sedangkan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lino, Kamis.

"Hari ini untuk pemeriksaan tambahan," kata Hadi.

Sejauh ini polisi sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp37,9 miliar.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024