"Setiap produk asing yang masuk ke Indonesia wajib menyertakan penjelasan atas produknya dalam terjemahan bahasa Indonesia," kata Kepala Balai Bahasa Jateng Pardi Suratno di Semarang, Selasa.

Demikian pula sebaliknya, kata dia, produk-produk Indonesia yang dipasarkan di luar negeri juga wajib menyertakan terjemahan dalam bahasa asing sesuai dengan yang digunakan negara yang dituju.

Menurut dia, aturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia tersebut sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Sebenarnya, UU-nya sudah jelas. Namun pelaksanaannya di lapangan sejauh ini, termasuk penyiapan lembaga pemerintah yang menanganinya belum menggembirakan. Padahal, MEA sudah diberlakukan," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan bukan berarti Indonesia mengalami kegagalan 100 persen dalam memproteksi membanjirnya produk-produk asing yang masuk ke pasaran, sebab beberapa produk sudah mematuhi.

Beberapa produk asing yang beredar di pasaran, kata dia, ada yang sudah menyertakan terjemahan atas penjelasan produknya dalam bahasa Indonesia yang membuktikan adanya ketaatan dan kepatuhan atas aturan.

Ia menjelaskan pengawasan mengenai penggunaan bahasa Indonesia atas produk-produk asing yang beredar di pasaran dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan.

Dalam UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, lanjut dia, hanya pada persoalan bahasa yang tidak disiapkan aturan mengenai sanksi karena sanksinya melekat dengan UU substansi.

"Aturan mengenai sanksi ini 'include' dengan UU substansi, misalnya pelanggaran bahasa media massa diatur dalam UU mengenai pers dan penyiaran. Kalau untuk produk asing ini, ya, UU perdagangan," katanya.

Maka dari itu, kata dia, Balai Bahasa tidak berwenang melakukan pengawasan atas pelanggaran berbahasa, apalagi sampai menindak, sebab tugas Balai Bahasa hanya sebatas mengembangkan dan membina bahasa.

"Yang bisa mengawasi, ya Kementerian Perdagangan, misalnya. Kemudian, lembaga hukum, dan yang terkait. Kami dari Balai Bahasa hanya sebatas bertugas melakukan pengembangan dan pembinaan," pungkasnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024