"Sejauh ini untuk LKM yang sudah disetujui untuk Provinsi Jateng ada 15, tadinya ada delapan, sedangkan yang sudah antre ada 20 LKM," kata Ketua OJK Kantor Regional IV Jateng & DIY Santoso Wibowo di Semarang, Minggu.

Sebelumnya, kata dia, batas waktu pendaftaran tersebut hingga 8 Januari 2016, kemudian batas waktunya diundur hingga 2 tahun mendatang.

"Pengunduran batas waktu ini supaya yang belum mendaftar tidak dikategorikan ilegal sehingga bisa tetap beroperasi," katanya.

Meski demikian, dia berharap LKM yang belum mendaftarkan diri tidak lantas seenaknya hingga menunggu jelang batas akhir pendaftaran tersebut.

Guna mendorong LKM agar segera mendaftarkan diri, pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga level kabupaten/kota.

"Pada dasarnya kami menyampaikan bahwa tidak ada persyaratan yang berubah, hanya memang untuk batas waktunya kami longgarkan," katanya.

OJK sendiri menargetkan ada 10.000 LKM yang terdaftar, baik di OJK maupun di Dinas Koperasi dan UMKM Jateng.

Menurut dia, jika hingga batas waktu yang ditentukan ada LKM yang belum terdaftar secara resmi, dikategorikan melakukan kegiatan ilegal.

Sanksi dari tindakan tersebut adalah penutupan LKM yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihaknya berharap bagi LKM yang sudah memiliki syarat mendaftar segera melakukan pendaftaran.

Beberapa syarat pendaftaran, yakni LKM yang wilayah operasinya hanya di desa harus memiliki modal Rp50 juta; wilayah kecamatan modalnya Rp100 juta; dan wilayah kabupaten modalnya harus Rp500 juta.

Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024