Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan mendapati alat itu tidak bisa beroperasi dengan baik.

Polisi baru menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di Pelindo II mencapai Rp37 miliar.

"BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar," ujar Agung.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024