"Tidak lebih 10 dari total 44 pasar di Solo yang telah memiliki koperasi berbadan hukum resmi," kata Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Pemkot Surakarta Subagiyo di Solo, Jumat.
Ia mengatakan ada beragam alasan minim terbentuknya koperasi berbadan hukum resmi di masing-masing pasar. Selain terganjal persyaratan sesuai UU Koperasi, juga rendahnya kesadaran pedagang membentuk koperasi.
Padahal dengan belum terbentuknya koperasi, pedagang sangat rawan menjadi mangsa bank plecit atau rentenir.
Ia mengatakan beberapa pasar yang memiliki koperasi berbadan hukum resmi di antaranya, Pasar Cinderamata, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Gede dan Pasar Nongko.
Sementara pasar-pasar lainnya ada sebagian telah memiliki koperasi namun belum berbadan hukum, serta tak memiliki koperasi apapun.
"Kecenderungannya, pedagang lebih memilih untuk mengikuti arisan yang dihimpun komunitas pedagang di pasar itu ketimbang membentuk koperasi. Karena ada beberapa persyaratan koperasi yang memang ribet. Salah satunya harus menyertakan modal," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga terus mendorong kepada seluruh pedagang pasar tradisional untuk membentuk koperasi. Pihaknya bahkan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Pemkot Surakarta untuk pembentukan koperasi.
Dikatakan pembentukan koperasi dinilai penting sebagai pengelola pedagang dan pasar. Subagiyo menambahkan, bila pasar tradisional sudah memiliki koperasi pasar, Pemkot bisa masuk untuk memberikan bantuan berupa pelatihan bagi anggota koperasi.
Subagiyo juga mengingatkan kepada pelaku pengguna pasar tradisional untuk tetap menjaga kebersihan pasar. Keberadaan pasar wajib bersih dan higienis. Penataan lokasi produk harus teratur sehingga pembeli mudah mencari.
Ia mengatakan selain itu, pembuangan limbah pasar dan sampah harus jelas arahnya dan wajib dikelola dengan baik sehingga pasar tetap terlihat bersih dan higienis. Saat ini, Pemkot terus berupaya mempercantik pasar tradisional agar tidak kalah bersaing dengan toko modern, mal dan lain sebagainya.
Ia mengatakan ada beragam alasan minim terbentuknya koperasi berbadan hukum resmi di masing-masing pasar. Selain terganjal persyaratan sesuai UU Koperasi, juga rendahnya kesadaran pedagang membentuk koperasi.
Padahal dengan belum terbentuknya koperasi, pedagang sangat rawan menjadi mangsa bank plecit atau rentenir.
Ia mengatakan beberapa pasar yang memiliki koperasi berbadan hukum resmi di antaranya, Pasar Cinderamata, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Gede dan Pasar Nongko.
Sementara pasar-pasar lainnya ada sebagian telah memiliki koperasi namun belum berbadan hukum, serta tak memiliki koperasi apapun.
"Kecenderungannya, pedagang lebih memilih untuk mengikuti arisan yang dihimpun komunitas pedagang di pasar itu ketimbang membentuk koperasi. Karena ada beberapa persyaratan koperasi yang memang ribet. Salah satunya harus menyertakan modal," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga terus mendorong kepada seluruh pedagang pasar tradisional untuk membentuk koperasi. Pihaknya bahkan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Pemkot Surakarta untuk pembentukan koperasi.
Dikatakan pembentukan koperasi dinilai penting sebagai pengelola pedagang dan pasar. Subagiyo menambahkan, bila pasar tradisional sudah memiliki koperasi pasar, Pemkot bisa masuk untuk memberikan bantuan berupa pelatihan bagi anggota koperasi.
Subagiyo juga mengingatkan kepada pelaku pengguna pasar tradisional untuk tetap menjaga kebersihan pasar. Keberadaan pasar wajib bersih dan higienis. Penataan lokasi produk harus teratur sehingga pembeli mudah mencari.
Ia mengatakan selain itu, pembuangan limbah pasar dan sampah harus jelas arahnya dan wajib dikelola dengan baik sehingga pasar tetap terlihat bersih dan higienis. Saat ini, Pemkot terus berupaya mempercantik pasar tradisional agar tidak kalah bersaing dengan toko modern, mal dan lain sebagainya.