Atas dua kali ketidakhadirannya itu, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan berita acara pemeriksaan Handrar Prihadi saat diperiksa kejaksaan.

"Ya sudah, dibacakan saja BAP-nya," kata Hakim Ketua Gatot Susanto.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo mengatakan wali kota yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 tersebut telah menyampaikan surat pemberitahuan.

Bahkan Ketua PDIP Kota Semarang yang masih menghadairi rapat kerja nasional partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut juga menyertakan surat dari panitia rakernas.

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaannya, Hendrar mengaku tidak terlibat langsung dengan proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul tersebut.

Meski demikian, ia sempat beberapa kali bertemu dengan Kepala Dinas PSDA-ESDM dan petinggi PT Harmoni Internasional Technology sebagai pelaksana proyek tersebut.

Ia juga membantah telah memerintahkan agar berita acara penerimaan pekerjaan ditandatangani meski proyek belum selesai 100 persen.

Bahkan saat tidak tercapai titik temu perihal penyelesaian proyek tersebut, ia mengaku sempat meminta pertimbangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana.

Kepala Kejaksaan memberi penjelasan bahwa pekerjaan yang belum terselesaikan tidak bisa dibayarkan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024