"Paling banyak pelanggaran meninggalkan tugas antara 10 sampai 12 hari serta pungli," kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sigit Ari di Semarang, Minggu.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pelanggaran disiplin anggota karena memiliki wanita idaman lain.

Total jumlah pelanggaran disiplin anggota selama 2015, kata dia, tercatat sebanyak 53 kasus, menurun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 60 kasus.

Adapun untuk pelanggaran kode etik profesi, menurut dia, tercatat sebanyak delapan kasus, lebih rendah dibanding 2014 yang mencapai 10 kasus.

Pelanggaran kode etik tersebut, ia menjelaskan antara lain terkait dengan tindak pidana ataupun meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Di sepanjang 2015, kata dia, tercatat 10 oknum polisi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

"Jumlah tersebut berasal dari rekomendasi kasus 2014 hingga 2015," tambahnya.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin mengatakan sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota laki-laki.

"Rata-rata laki-laki, yang wanita ada satu tapi sudah diselesaikan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024